Ulasankaltim.id, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menggelar operasi penertiban di sejumlah guest house pada Rabu malam (10/12), sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Razia yang berlangsung mulai pukul 22.00 WITA hingga 00.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siwantini, serta melibatkan unsur TNI, Polri, dan Polisi Militer.
Dalam kegiatan tersebut, sedikitnya lima guest house menjadi target pemeriksaan. Dari lokasi-lokasi itu, petugas gabungan berhasil mengamankan 12 pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam kamar namun tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan. Total 24 orang kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani proses pembinaan sesuai prosedur yang berlaku.
Anis menyampaikan keprihatinannya terhadap temuan bahwa empat dari 24 orang yang diamankan merupakan pelajar dari salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Samarinda. Para pelajar tersebut diketahui masih berusia 17 tahun.
“Yang membuat kami miris, dua pasang di antaranya adalah anak usia sekolah. Lebih memprihatinkan lagi, sebelum melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut, mereka mengonsumsi minuman keras. Di kamar mereka juga ditemukan alat kontrasepsi,” ujarnya.
Menurut Anis, empat pelajar tersebut akan mendapatkan pembinaan khusus. Satpol PP juga akan memanggil orang tua mereka untuk memberikan pendampingan lebih lanjut.
“Kasihan mereka masih muda, masih sekolah. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tambahnya.
Anis menegaskan bahwa operasi seperti ini tidak akan berhenti pada satu malam saja. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan razia guna menertibkan perilaku yang dinilai melanggar norma sosial serta mengurangi potensi kenakalan remaja di lingkungan kota. Ia menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga generasi muda agar tidak terjerumus pada perilaku berisiko.
Terkait pemilik guest house yang menjadi lokasi ditemukannya pasangan bukan suami istri maupun konsumsi minuman keras, Anis memastikan mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, para pemilik usaha akan dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Kami pelajari dulu Perdanya. Umumnya bisa dikenakan Tipiring. Namun kami juga dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar memberikan efek jera, karena hampir setiap razia kami menemukan hal seperti ini,” tegasnya.
Satpol PP berharap operasi ini dapat menjadi langkah nyata untuk meminimalkan pelanggaran moral dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib bagi masyarakat Samarinda. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









