Ulasankaltim.id, Samarinda – Langkah tegas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang bermuatan alat berat menjadi sinyal perubahan arah kebijakan pengelolaan infrastruktur publik. Kebijakan yang ditegaskan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud ini dinilai sebagai upaya melindungi hak masyarakat atas jalan yang aman dan layak.
“Jalan umum tidak boleh terus-menerus menjadi korban aktivitas industri,” tegas Rudy.
Larangan tersebut dikeluarkan menyusul meningkatnya kerusakan jalan di sejumlah wilayah pedalaman Kaltim akibat lalu lintas kendaraan tambang berbobot besar. Menurut Gubernur, beban alat berat yang melintas jauh melampaui kapasitas jalan umum.
“Kerusakan ini terjadi karena fungsi jalan dipaksa menanggung beban yang tidak semestinya,” ujarnya.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, Rudy Mas’ud turun langsung melakukan peninjauan dengan menempuh perjalanan darat sejauh sekitar 320 kilometer dari Samarinda menuju Kutai Barat. Ia menyebut peninjauan itu penting agar kebijakan yang diambil berbasis fakta.
“Saya ingin melihat langsung dampak nyata yang dirasakan masyarakat,” katanya.
Hasil peninjauan menunjukkan kondisi jalan dari Perian hingga Barong Tongkok mengalami kerusakan berat. Gubernur menyampaikan bahwa ruas tersebut kerap dilintasi alat berat tambang dengan bobot mencapai 40 hingga 60 ton.
“Jalan ini jelas tidak dirancang untuk menahan beban sebesar itu,” ujar Rudy.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kaltim. Kerja sama ini difokuskan pada penguatan pengawasan dan pengaturan lalu lintas alat berat di jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten,” kata Rudy.
Selain pembatasan di jalur darat, Gubernur juga mendorong perusahaan tambang untuk mengubah pola distribusi hasil tambang. Ia meminta pengangkutan dialihkan melalui jalur laut atau sungai yang dinilai lebih sesuai.
“Jalur air harus menjadi pilihan utama untuk aktivitas angkutan tambang,” ujarnya.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut datang dari DPRD Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menilai langkah gubernur sejalan dengan regulasi yang berlaku.
“Aturan sudah jelas mewajibkan perusahaan tambang memiliki sarana angkut sendiri,” kata Sapto.
Sapto menegaskan bahwa penggunaan jalan umum oleh alat berat tambang tidak dapat dibenarkan tanpa infrastruktur khusus. Menurutnya, tanggung jawab penyediaan jalan dan pelabuhan berada sepenuhnya pada perusahaan.
“Jika untuk kepentingan tambang, maka fasilitasnya harus disiapkan secara mandiri,” tegasnya.
Ia juga menilai pemanfaatan jalur sungai sebagai jalur prioritas dapat mengurangi kerusakan infrastruktur darat yang selama ini membebani pemerintah daerah.
“Pengalihan ke sungai akan menekan tingkat kerusakan jalan umum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sapto mengingatkan bahwa kepemilikan Terminal Khusus atau Tersus merupakan syarat mutlak dalam operasional pertambangan. Fasilitas tersebut menjadi dasar dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.
“Tanpa Tersus, RKAB perusahaan tidak seharusnya diproses,” pungkasnya. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









