ULASANKALTIM,ID, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi (inex), dan tembakau sintetis atau tembakau gorila. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba dari tujuh tersangka.

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, S.H., dan dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, Kamis (14/11).
Kompol Bambang menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam laporan polisi dengan tujuh tersangka, yakni MR, ZK, HM, SS, JS, HH, dan satu tersangka yang telah meninggal dunia.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.073,87 gram sabu-sabu, 80 butir pil ekstasi seberat 30,4 gram, dan 164,46 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila,” ujar Kompol Bambang.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini menjadi simbol komitmen kuat Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba, mengingat tingginya dampak negatif narkotika terhadap masyarakat. (RFY)











