Hendak Transaksi Sabu, Pria di Samarinda Seberang Keburu Diciduk

oleh -204 Dilihat
Tersangka pengedar sabu eceran berinisial MA saat menjalani pemeriksaan di Polsek Samarinda Seberang usai ditangkap personil kepolisian di Kelurahan Sungai Keledang (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Samarinda Seberang berhasil digagalkan oleh jajaran kepolisian setempat sebelum barang haram tersebut sampai ke tangan pembeli.

Seorang pria berinisial MA alias Andut (29) tak berkutik saat diringkus oleh personil Polsek Samarinda Seberang di kawasan Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Aksi penyergapan yang menyasar warga Samarinda Seberang tersebut berlangsung pada Senin (14/9/2026) malam, sekitar pukul 20.30 WITA.

Langkah tegas pihak kepolisian ini diawali dari keresahan masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di lokasi kejadian.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto menjelaskan bahwa aduan dari warga mengindikasikan area tersebut sering dimanfaatkan sebagai titik temu peredaran narkoba.

Merespons laporan masyarakat tersebut, jajaran operasional Polsek Samarinda Seberang segera diterjunkan ke lapangan guna melakukan pemantauan dan pengintaian secara mendalam.

“Setiap informasi dari masyarakat langsung kami respons cepat dengan mengutus anggota operasional untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Iswanto.

Di tengah proses pengawasan di lapangan, pandangan petugas tertuju pada seorang pria yang berkendara dengan gerak-gerik sangat mencurigakan.

Pria yang belakangan diketahui sebagai MA tersebut tampak menunggangi Sepeda Motor Honda Vario warna putih kombinasi hitam bernomor polisi KT 3383 WP.

Tanpa membuang waktu, petugas kepolisian langsung mencegat laju kendaraan roda dua yang dikendarai oleh pelaku untuk dilakukan pemeriksaan setempat.

Penggeledahan badan secara menyeluruh pun langsung diterapkan kepada pelaku di lokasi penghentian tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu di dalam saku celana yang dikenakan MA.

“Dari saku celana pelaku, kami menyita satu poket sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 0,25 gram,” terang Kapolsek Samarinda Seberang tersebut.

Berbekal temuan barang bukti tersebut, petugas langsung membawa MA ke Mapolsek Samarinda Seberang guna menjalani proses interogasi dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak menampik bahwa barang haram yang dibawanya merupakan milik pribadi yang diperoleh dari rekannya berinisial SI.

“Pelaku secara kooperatif mengakui narkotika tersebut ia dapatkan dari seseorang yang saat ini teridentifikasi berinisial SI,” tutur Iswanto.

Kompol Iswanto menambahkan bahwa MA disinyalir bertindak sebagai penyedia barang haram skala kecil atau pengecer, yang siap menyalurkan sabu sesuai pesanan pelanggan namun aksinya keburu terhenti oleh petugas.

“Pelaku berperan sebagai pengecer eceran yang mencarikan barang jika ada pemesan, namun transaksinya berhasil kami gagalkan sebelum terjadi,” pungkas Iswanto. (Yanur)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *