Nabil Husien Soroti Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kaltim, Kejaksaan Agung Diminta Tindak Tegas

oleh -776 Dilihat
Nabil Husien Said Amin Menyampaikan Permasalahan BBM Subsidi di Kaltim (Bidik Layar dari akun Youtube TVR Parlemen)
banner 468x60

ULASANKALTIM.ID, Jakarta – Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung pada Rabu (13/11) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, sejumlah isu sosial dan hukum dibahas secara mendalam oleh para peserta.

Nabil Husien Said Amin, anggota Komisi III DPR RI yang juga putra daerah asal Samarinda dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur, secara khusus mengangkat isu distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terutama jenis solar, yang dinilai tidak tepat sasaran di Kaltim.

Dalam forum tersebut, Nabil mengungkapkan kondisi memprihatinkan yang terjadi di sejumlah SPBU di wilayah Kaltim. Ia menuturkan bahwa antrean panjang truk-truk besar yang mengincar solar subsidi menjadi pemandangan yang biasa, dengan pengemudi truk bahkan harus bermalam di sekitar SPBU untuk bisa mendapatkan BBM bersubsidi.

Menurut Nabil, situasi ini berdampak langsung pada perekonomian masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah. Ia menjelaskan bahwa keterbatasan solar subsidi memicu lonjakan harga barang di pasar, yang akhirnya membebani masyarakat luas.

Lebih jauh, Nabil menggarisbawahi bahwa antrean panjang truk-truk di SPBU juga memicu masalah baru, yaitu kemacetan di sekitar lokasi SPBU. Truk-truk besar kerap kali terpaksa parkir di tepi jalan hingga menutupi akses bagi warung atau lapak dagang masyarakat setempat.

“Harapan kami, aparat kejaksaan bisa memberikan perhatian khusus dan tindakan tegas terhadap praktik penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di Kaltim,” ujar Nabil di hadapan peserta rapat.

Pernyataan Nabil turut memperkuat aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh beberapa anggota Komisi III lainnya, yang juga prihatin terhadap permasalahan distribusi BBM bersubsidi di sejumlah daerah.

Masukan yang disampaikan Nabil pun mendapat respons dari pihak Kejaksaan Agung yang turut hadir dalam RDP tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi ini,” ujar Kepala Kejaksaan Agung, seraya menyatakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah diperintahkan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh menanggapi pernyataan Nabil.

Pernyataan tegas dari Kepala Kejaksaan Agung ini bertujuan agar BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Upaya ini merupakan wujud tanggung jawab Kejaksaan dalam menjaga keadilan sosial sekaligus memastikan kebijakan subsidi terlaksana sesuai sasaran di seluruh wilayah, termasuk di Kalimantan Timur. (FDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *