Pengawasan UU Minerba, DPD RI Minta Perusahaan Tambang Lebih Peduli

oleh -351 Dilihat
Dr. Yulianus Henock Sumual, SH, M.Si saat menyampaikan permasalahan tambang mineral dan batu bara di Sulawesi Selatan (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Sulsel – Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan mendadak hangat pada Senin, 22 September 2025. Di balik meja panjang, perwakilan pemerintah daerah, akademisi, hingga masyarakat adat duduk berdampingan. Mereka menunggu satu agenda penting: pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kunjungan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Rombongan disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. “Kami berharap forum ini menghasilkan solusi konkret untuk masyarakat Sulsel,” ujar Jufri membuka pertemuan.

Hadir kementerian terkait, organisasi perangkat daerah (OPD), kepala daerah dari kabupaten penghasil tambang, perusahaan, akademisi, hingga perwakilan masyarakat adat

Salah satu Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur yang hadir saat itu, Dr. Yulianus Henock Sumual, SH, M. Si, dalam kesempatan itu mendengarkan masukan dari beragam pihak.

Fokus utama pembahasan adalah kondisi sektor pertambangan di Sulawesi Selatan. Mulai dari situasi terkini, persoalan di lapangan, hingga arah kebijakan ke depan. “Pertambangan bukan hanya soal produksi, tapi juga keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat,” ucap Yulianus Henock.

Sektor mineral dan batubara sendiri menempati posisi strategis dalam pembangunan nasional. Ia berkontribusi pada penerimaan negara, mendorong hilirisasi industri, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan pembangunan daerah.

Sulawesi Selatan memiliki sumber daya yang melimpah. Dari nikel, emas, pasir besi, hingga batubara. Mineral non-logam seperti marmer pun menjadi potensi penting. Namun, potensi besar ini diiringi persoalan serius di tingkat masyarakat.

Yulianus Henock, menegaskan masih banyak pekerjaan rumah. “Perhatian perusahaan terhadap masyarakat sangat minim,” ujarnya

Yulianus Henock juga menyoroti konflik lahan yang belum tuntas. “Konflik lahan masih menjadi momok, dan ini tidak bisa terus dibiarkan,” tambahnya. Menurutnya, kehadiran perusahaan tambang harus disertai tanggung jawab sosial yang nyata.

Sorotan lainnya adalah program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai jauh dari harapan. “CSR yang dikeluarkan perusahaan masih sangat minim, padahal dampak aktivitas tambang begitu besar bagi masyarakat,” kata Yulianus Henock.

Dari rangkaian diskusi tersebut, lahir tiga rekomendasi utama. Pertama, penguatan implementasi UU 2/2025 serta hilirisasi pertambangan. Hal ini mencakup penetapan wilayah tambang, peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Rekomendasi kedua menekankan pentingnya tata kelola sosial dan lingkungan. Pengelolaan pasca-tambang, perlindungan tanah ulayat, serta pelibatan masyarakat adat menjadi poin krusial. “Kami ingin pertambangan memberi manfaat, bukan meninggalkan masalah,” tegas Yulianus Henock.

Ketiga, penguatan sinergi lintas pihak. Pemerintah pusat, daerah, perusahaan, maupun masyarakat diharapkan terlibat aktif. Optimalisasi program CSR, pelestarian budaya, dan pemberdayaan tenaga kerja lokal menjadi langkah konkret yang harus ditempuh.

DPD RI menegaskan, rekomendasi ini bukan sekadar catatan, tetapi pijakan untuk langkah nyata. “Hanya dengan sinergi, sektor pertambangan bisa menjadi instrumen pembangunan yang adil dan berkelanjutan,” ungkap Yulianus Henock.

Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, juga menutup pertemuan dengan harapan serupa. “Momentum ini harus memperkuat koordinasi. Tujuannya jelas: kesejahteraan masyarakat yang hidup di wilayah tambang,” katanya.

Pertemuan berakhir dengan komitmen bersama. Suara dari pemerintah, akademisi, perusahaan, dan masyarakat adat dirangkum dalam satu pesan: pertambangan Sulawesi Selatan harus tumbuh, tapi tidak meninggalkan rakyatnya. (Fzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *