ULASANKALTIM.ID, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku begal payudara yang aksinya sempat viral di media sosial. Tersangka berinisial MAG (25), seorang buruh lepas, ditangkap pada 7 November 2024 di kawasan Jalan Kebon Agung, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ari Fadli, menjelaskan pada Selasa (12/11/2024) bahwa aksi tersangka dilakukan dengan modus menyalip sepeda motor korban dan kemudian memegang tangan serta bagian vital korban. Kaget dengan aksi pelaku, korban hilang kendali hingga terjatuh ke parit.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 04.00 WITA. Saat kejadian, korban sedang berboncengan dengan anaknya. Akibatnya, korban mengalami luka dan tangan terkilir, sedangkan anaknya mengalami luka lecet.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksinya. Melihat korban, tersangka pun tergoda melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.
Atas perbuatannya, MAG dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang kejahatan kesusilaan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 2 tahun 8 bulan. (FDY)










