ULASANKALTIM.ID, Samarinda — Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SI (22), warga Kabupaten Berau, yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di halaman Langgar Annidhol, Jalan Wirajaya No. 67, RT 07, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada 27 Oktober 2024.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers di Aula Wiratama, Rabu (12/11/2024), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri keterangan saksi dan bukti di lokasi penemuan bayi. Pelaku ditangkap di kamar kosnya di kawasan Sungai Pinang dan mengakui bahwa ia adalah ibu dari bayi yang dibuang tersebut.
SI yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan masyarakat, melahirkan bayi perempuan itu secara mandiri di kamar kosnya. Bayi lahir dalam keadaan normal dan sehat. Setelah persalinan, pelaku memasukkan bayinya ke dalam kardus bersama ari-ari dan berkeliling mencari tempat untuk menaruhnya. Saat melewati Jalan Wirajaya, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, pelaku meletakkan bayinya di halaman Langgar Annidhol.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76B Jo 77 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 308 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Jamilah, pendamping rehabilitasi sosial dari Kementerian Sosial Kota Samarinda, menambahkan bahwa setelah menjalani observasi kesehatan selama satu minggu di RSUD AW Syahranie, bayi tersebut telah dipindahkan pada Senin (4/11/2024) ke rumah aman di bawah naungan Dinas Sosial Kota Samarinda untuk penanganan lebih lanjut.
“Ke depan, kami akan melakukan asesmen terhadap keluarga bayi sambil memantau status hukum ibu kandungnya. Harapannya, setelah syarat dan ketentuan terpenuhi, bayi tersebut dapat dirawat kembali oleh ibu kandungnya, namun dengan jaminan tidak akan ditelantarkan lagi,” ujar Jamilah. (RFY)









