Mantan Karyawan Gudang Telkom Diringkus Usai Curi 7 Unit Alat Sambung Fiber Optik

oleh -327 Dilihat
Tersangka dan barang bukti saat diamankan oleh Polsekta Samarinda Kota
banner 468x60

Ulasankaltim.Id, Samarinda — Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota mengungkap kasus pencurian peralatan jaringan milik Koperasi Telkom dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/5/2025) di Mapolsek Samarinda Kota.

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Dedi Lantang, SE, mewakili Kapolsek AKP Kadiyo, SH. Kegiatan turut dihadiri Panit Opsnal Ipda Junet Jonathan, S.SH, bersama sejumlah personel Polsek dan wartawan lokal.

Dalam keterangannya, Iptu Dedi memaparkan pengungkapan kasus pencurian tujuh unit alat penyambung kabel serat optik atau splicer yang terjadi pada Selasa, 29 April 2025. Insiden itu terjadi sekitar pukul 15.00 Wita di gudang Koperasi Telkom, Jalan Awang Long, Samarinda.

Tersangka berinisial SA (27), yang diketahui merupakan mantan karyawan gudang tersebut, diamankan setelah upayanya menjual barang curian terendus oleh pihak Telkom di Balikpapan.

“Pelaku menawarkan alat splicer kepada pegawai Telkom di Balikpapan. Dari situ, kecurigaan muncul karena peralatan tersebut identik dengan barang yang sebelumnya dilaporkan hilang,” jelas Iptu Dedi.

Proses konfirmasi dilakukan antara pegawai Telkom dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota. Setelah pengecekan silang, terungkap bahwa barang yang ditawarkan pelaku memang milik Telkom.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan SA beserta barang bukti. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Menurut hasil pemeriksaan, SA memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk mengakses gudang dan membawa kabur peralatan secara bertahap.

Barang-barang curian tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi karena digunakan dalam proses penyambungan kabel fiber optik yang vital untuk jaringan komunikasi.

Motif pelaku diduga untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual alat-alat tersebut secara langsung kepada pihak yang tidak mengetahui asal usul barang.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami apakah pelaku bertindak seorang diri atau ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Barang bukti berupa tujuh unit splicer telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Samarinda Kota melalui Kanit Reskrim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan internal Telkom atas kerja sama yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Sinergi antara masyarakat, instansi, dan kepolisian menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini,” tambah Iptu Dedi.

Kasus ini kini tengah memasuki tahap pemberkasan, dan pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Samarinda Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak pidana serupa di kemudian hari. (Fer)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *