Mahasiswi Semester Akhir Lakukan Aborsi Bersama Mantan Pacar

oleh -736 Dilihat
Konfrensi Pers kasus Aborsi Oleh Kapolresta Samarinda (Foto: FER)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Kejadian tragis yang melibatkan seorang mahasiswi dan mantan kekasihnya terungkap di Samarinda. KA (22) bersama MAR (23) ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Samarinda karena terlibat dalam praktik aborsi ilegal yang terjadi di sebuah indekos di Kecamatan Loa Janan Ilir pada Rabu (20/11/2024) malam.

Penangkapan ini mengungkap cerita yang mencengangkan terkait dengan tindakan ilegal yang mereka lakukan untuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai kelahiran prematur yang mencurigakan. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di Rumah Sakit Hermina Samarinda.

Saat ditemukan, kondisi janin yang dilahirkan sudah meninggal dunia. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa KA telah mengonsumsi obat penggugur kandungan secara ilegal tanpa resep dokter.

KA mengkonsumsi 20 butir obat misoprostol selama lima hari berturut-turut. Obat ini menyebabkan janin yang berusia 20 minggu dalam kandungannya meninggal dunia, lalu dilahirkan secara prematur.

MAR, mantan kekasih KA, turut berperan dalam kejadian ini. Ia membeli obat penggugur kandungan secara daring seharga Rp2,8 juta dan membantu KA dalam membuang janin yang telah meninggal.

Setelah janin dilahirkan, MAR menyimpan janin tersebut di jok sepeda motor dan membawa barang bukti tersebut ke lokasi yang berbeda. Polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat kejadian, antara lain kemasan obat, kain yang berlumuran darah, dan kendaraan roda dua yang digunakan untuk membawa janin.

Mirisnya, KA diketahui tidak mengetahui bahwa dirinya hamil. Ia bahkan tidak memberitahukan hal tersebut kepada kekasihnya maupun keluarganya, yang juga tidak menyadari kehamilannya.

Atas perbuatannya, KA dan MAR dijerat dengan Pasal 77A Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi saat ini masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam tindakan ilegal tersebut dapat diusut secara tuntas. (FZI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *