Ulasankaltim.id, Samarinda – Akhir dari pertualangan pelaku jampret di tangan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menghebohkan warga di Jalan Wijaya Kusuma II, Samarinda. Jumat (27/12) malam.
Dimana video kejadian berdurasi 23 detik yang memperlihatkan rekaman CCTV detik-detik pelaku melakukan aksi terserbut viral di media sosial salah satunya di upload oleh akun intagram @linimasa_samarinda.
Dalam video terserbut terihat korban sempat berusaha mengejar pelaku dan sambil berteriak “maling” namun kedua pelaku berhasil melarikan diri.
Dari kejadian itu dua tersangka Ari Riyadi (20) dan Eko Satria Nugroho (26) berhasil diringkus kurang dari 24 jam di lokasi berbeda pada Sabtu (28/12) sore. Tersangka Ari Riyadi diamankan di Jalan Puri Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, sedangkan Eko Satria Nugroho ditangkap di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Wijaya Kusuma II, Kecamatan Samarinda Ulu. Korban, yang saat itu baru saja selesai berolahraga, menjadi sasaran penjambretan saat dalam perjalanan pulang. Jelas AKP Wawan.
AKP Wawan Menambahkan, korban dipepet oleh dua orang pelaku yang langsung merampas tas yang diletakkan di bagian tengah motor. Korban sempat mengejar hingga Simpang Empat Katering Bunda, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku menggunakan sepeda motor matic dan tidak mengenakan helm. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000 dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.
Barang-barang yang berhasil dibawa pelaku sekaligus barang bukti yang disita meliputi satu unit ponsel iPhone 14 Pro, uang tunai, satu buah tas parasut warna merah maroon, dan satu buah dompet kulit warna merah maroon berisi surat-surat berharga.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi KT 3124 SD yang digunakan kedua pelaku menjalankan aksinya.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Samarinda Ulu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. (FER)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id










