Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Pangeran Suriansyah, 33 Pengendara Terjaring ETLE Handheld

oleh -221 Dilihat
Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda dan Dishub Kota Samarinda saat melakukan penindakan kepada pengendara yang melanggar aturan (Foto : Fdy)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Aparat Satlantas Polresta Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di kawasan Jalan Pangeran Suriansyah, Rabu pagi (13/5). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 33 pengendara terjaring karena melanggar aturan, mayoritas karena melawan arus.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Ismail Marzuki mengatakan, penindakan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat sekitar terkait pengendara, khususnya sepeda motor, yang sering melawan arus dari arah jembatan menuju Jalan Pangeran Suriansyah.

“Pagi ini kami dari Polresta Samarinda bersama Dishub Kota Samarinda melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran melawan arus di Jalan Pangeran Suriansyah. Ada sekitar 33 pelanggaran yang kami temukan, dan rata-rata adalah pengendara roda dua yang melawan arus,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menggunakan ETLE handheld, yakni perangkat tilang elektronik portabel yang dapat terhubung dengan ponsel petugas untuk mendata pelanggaran secara langsung di lapangan.

Namun, tidak semua kendaraan dapat terbaca oleh sistem tersebut. Untuk kendaraan yang tidak terdeteksi oleh ETLE handheld, petugas melakukan pemeriksaan manual terhadap surat-surat kendaraan.

“Kalau nomor kendaraan tidak bisa terbaca oleh perangkat ETLE, kami lakukan pemeriksaan surat-surat. Bisa saja kendaraan tidak memiliki kelengkapan dokumen atau nomor polisi tidak sesuai,” jelasnya.

Selain pelanggaran melawan arus, petugas juga menemukan pengendara yang tidak menggunakan helm serta kasus pelat nomor ganda.

“Kalau ditemukan pelat ganda dan tidak bisa terbaca oleh sistem ETLE, maka kami minta pemilik kendaraan datang ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kemungkinan dilakukan tilang manual,” tambahnya.

Terkait kemungkinan razia rutin di lokasi tersebut, Ismail menegaskan bahwa pihaknya tidak menggelar razia dalam arti operasi besar, melainkan melakukan penindakan dengan sistem hunting atau patroli stasioner.

“Kami tidak melaksanakan razia. Sifatnya hunting system atau stasioner. Namun karena ada keluhan masyarakat dan juga pernah terjadi kecelakaan, maka kami lakukan penindakan satu dua kali,” katanya.

Ia juga menjelaskan, pelanggar yang terekam ETLE dapat langsung melakukan konfirmasi melalui kode barcode yang tersedia, kemudian membayar denda tilang melalui bank setelah data divalidasi.

Jika pelanggaran tidak segera diselesaikan, maka akan berdampak pada administrasi kendaraan.

“Kalau tidak melakukan konfirmasi dan pembayaran, data kendaraan bisa diblokir. Biasanya saat akan membayar pajak tahunan baru diketahui, sehingga pemilik harus menyelesaikan dulu denda tilangnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Kota Samarinda, Duri menyoroti persoalan parkir kendaraan di badan Jalan Pangeran Suriansyah yang juga banyak dikeluhkan masyarakat.

Menurutnya, pihak Dishub sebenarnya telah melakukan penindakan di kawasan tersebut sekitar dua tahun lalu. Ia menegaskan bahwa parkir di badan jalan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan karena tidak terdapat marka parkir resmi.

“Kalau parkir itu harus ada marka parkirnya. Di sini tidak ada marka parkir, jadi apapun alasannya tidak dibenarkan. Informasi yang mengatasnamakan parkir lurus atau lainnya bukan berasal dari petugas Dishub maupun Satlantas,” tegasnya.

Dishub Samarinda, lanjutnya, berencana kembali melakukan penertiban bersama Satlantas dalam waktu dekat.

“Rencananya Senin depan kami akan berkoordinasi dengan Satlantas untuk melakukan penindakan. Tahap awal mungkin dengan penggembosan ban, kemudian penguncian roda, dan jika masih melanggar akan dilakukan penderekan,” katanya.

Duri menambahkan, kendaraan yang parkir di lokasi tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari warga sekitar, pemilik usaha yang tidak memiliki lahan parkir, hingga pengemudi ojek online.

Ia juga memastikan bahwa di sepanjang Jalan Pangeran Suriansyah tidak ada penarikan retribusi parkir oleh Dishub.

“Tidak ada retribusi parkir di jalan ini. Kami pernah mengusulkan ke pimpinan, namun ditolak. Karena itu tidak diberikan marka parkir di kawasan ini,” pungkasnya. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *