Pengamat Ekonomi Unmul : Perda Baru Samarinda, Langkah Tegas Atasi Penjualan BBM Eceran dan Pom Mini Ilegal

oleh -409 Dilihat
Salah Satu Pom Mini Yang Menjamur Di Kota Samarinda. (Foto: FZI)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat pada 18 Desember 2024. Perda ini bertujuan untuk mengatasi masalah terkait praktik ilegal yang marak di kota, khususnya mengenai penggunaan pom mini (Pertamini) dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran.
Salah satu tujuan utama dari perda ini adalah untuk mengatur dan menertibkan operasional pom mini dan penjualan BBM eceran yang tidak sesuai dengan standar keselamatan serta ketentuan hukum yang berlaku. Praktik-praktik ilegal ini selama ini menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan gangguan lainnya di masyarakat.
Pengesahan perda ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan akademisi. Purwadi Purwoharsojo, seorang pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul), menyatakan bahwa pengesahan perda ini adalah langkah yang sangat tepat dalam upaya menciptakan ketertiban di Samarinda. Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan perda ini tidak hanya berhenti pada pengesahan, tetapi harus diikuti dengan tindakan nyata di lapangan.
Purwadi mengungkapkan kekhawatirannya agar perda ini tidak menjadi “perda tidur” yang tidak dijalankan secara maksimal. “Seringkali kita melihat perda yang hanya terhenti pada pengesahan tanpa implementasi yang jelas. Kami berharap kali ini tidak terjadi hal tersebut, karena penertiban yang diharapkan hanya akan tercapai jika dilaksanakan dengan serius,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penertiban ini, perda tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemkot Samarinda untuk mengambil langkah-langkah tegas terhadap praktik ilegal yang melibatkan pom mini dan penjualan BBM eceran. Aktivitas tersebut, selain berisiko tinggi terhadap keselamatan, juga sering kali tidak mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Purwadi menekankan pentingnya pengawasan yang lebih terstruktur agar perda ini bisa memberikan dampak yang signifikan. “Pengawasan yang ketat, serta keterlibatan berbagai pihak, baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, sangat penting agar penertiban ini berhasil,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa untuk mendukung hal tersebut, sosialisasi yang lebih masif dan mendalam kepada masyarakat menjadi hal yang tak kalah penting.
Menurut Purwadi, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai bahaya dari penggunaan pom mini yang tidak memenuhi standar, serta pentingnya mengikuti aturan demi keselamatan bersama. Sosialisasi yang efektif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendukung penerapan perda ini, terutama bagi mereka yang selama ini terlibat dalam penjualan BBM eceran.
Purwadi juga mengusulkan agar pemerintah memberikan alternatif bagi pemilik pom mini yang ingin beroperasi secara legal. Salah satunya adalah dengan menggantikan pom mini yang tidak sesuai standar dengan Pertashop, yang dinilai lebih aman dan terorganisir. Pertashop, sebagai sistem distribusi bahan bakar modern, dinilai mampu mengurangi potensi risiko kebakaran serta meningkatkan efisiensi distribusi bahan bakar.
Selain itu, menurut Purwadi, kehadiran Pertashop juga menawarkan peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Melalui sistem profit-sharing, Pertashop memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi dan mendapatkan keuntungan, sembari tetap mematuhi regulasi yang ada. “Pertashop bukan hanya lebih aman, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan pemerintah,” jelasnya.
Menanggapi pengesahan perda ini, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti peraturan tersebut setelah resmi diundangkan. Anis memastikan bahwa penertiban akan dimulai di wilayah-wilayah yang dianggap prioritas, seperti kawasan jalan protokol dan daerah yang selama ini sering dijadikan tempat penjualan BBM eceran.
“Penertiban akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari lokasi yang menjadi prioritas. Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, untuk memastikan proses penertiban ini berjalan lancar dan aman,” ujar Anis. Ia juga menyatakan bahwa Satpol PP akan segera menggelar sosialisasi ulang kepada masyarakat agar mereka lebih memahami isi dari perda ini.
Pengesahan perda ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku praktik ilegal, tetapi juga meningkatkan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kota Samarinda. Dengan adanya regulasi yang jelas dan tindakan tegas yang menyusul, Pemkot Samarinda berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi warganya. (FZI)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *