Ulasankaltim.id, Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang di bawah jajaran Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Samarinda. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Soekarno Hatta KM 3, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif. Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap J, petugas menemukan 18 paket sabu dengan total berat 8,68 gram bruto. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah kantong plastik hitam yang dibawa oleh tersangka. Temuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan J dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam proses interogasi, tersangka J mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang perempuan bernama NH (50). Berdasarkan keterangan tersebut, tim kepolisian segera melakukan pengembangan kasus dan bergerak ke lokasi yang disebutkan oleh tersangka.
Tim kemudian berhasil mengamankan NH di Jalan SMP 36, Gang Pelopor, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Saat ditangkap, NH tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peredaran sabu. Penangkapan NH ini menjadi langkah penting dalam mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 18 paket sabu seberat 8,68 gram bruto, satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam dengan nomor polisi KT 2067 NO, satu kantong plastik hitam, satu unit handphone Realme hitam, satu unit handphone Oppo hitam, uang tunai sebesar Rp 6.400.000, serta satu bundel plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki menyampaikan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman yang berat, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Samarinda dapat ditekan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba menjalankan bisnis haram ini. Polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan operasi guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









