Ulasankaltim.id, Samarinda – Bayang-bayang praktik prostitusi yang kembali terendus di sejumlah sudut Kota Samarinda menimbulkan keresahan publik. Aktivitas ilegal yang sempat dinyatakan berhenti itu kini dilaporkan kembali tumbuh di kawasan yang kian padat permukiman.
Fenomena tersebut menjadi perhatian serius DPRD Kalimantan Timur yang menilai keberadaan praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu ketertiban sosial dan rasa aman warga.
Kekhawatiran itu menguat setelah operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja menemukan indikasi prostitusi terselubung di wilayah eks lokalisasi Loa Hui yang sejatinya telah ditutup sejak beberapa tahun lalu.
Temuan serupa juga terdeteksi di kawasan Solong, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan penyakit masyarakat. Keberadaan aktivitas tersebut dinilai semakin meresahkan karena berada di tengah lingkungan tempat tinggal warga.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menegaskan perlunya langkah tegas dari pemerintah kota. “Kami meminta penindakan dilakukan secara serius karena aktivitas seperti ini sudah sangat mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai, meskipun lokalisasi resmi telah ditutup sejak 2016, praktik di lapangan masih belum benar-benar berhenti. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan lemahnya pengawasan yang harus segera dibenahi.
“Jika sesuatu yang jelas-jelas dilarang masih terus berlangsung, apalagi jika diberi kelonggaran, tentu akan semakin sulit dikendalikan,” ucap Darlis menegaskan.
DPRD, lanjutnya, mendorong penghentian total di seluruh titik yang berpotensi menjadi lokasi praktik serupa, disertai penguatan koordinasi lintas instansi agar penertiban berjalan konsisten dan berkelanjutan.
Operasi terbaru yang menyasar kawasan Jalan Kapten Sudjono, Kecamatan Sambutan, serta wilayah Solong, menunjukkan bahwa aktivitas tersebut masih terjadi. Situasi ini mempertegas perlunya langkah terpadu dari pemerintah daerah, aparat penegak perda, dan unsur masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa wilayah yang kini kembali terindikasi aktivitas ilegal tersebut sebelumnya telah ditutup permanen oleh Menteri Sosial saat itu, Khofifah Indar Parawansa. Dengan status penutupan tersebut, tidak ada ruang bagi praktik serupa untuk muncul kembali dalam bentuk apa pun.
“Penertiban ini bukan semata soal aturan, tetapi juga soal perlindungan sosial dan masa depan generasi muda. Anak-anak kita setiap hari melintasi kawasan itu dan berhak mendapat lingkungan yang sehat,” tutup Darlis. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









