Ulasankaltim.id, Samarinda – Gelombang perubahan tata kelola desa mulai bergulir di Kabupaten Kutai Kartanegara seiring disetujuinya delapan Rancangan Peraturan Daerah tentang pemekaran desa. Kebijakan ini dinilai akan membawa dampak langsung terhadap wajah pelayanan publik di tingkat desa.
Anggota DPRD Kalimantan Timur dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara, Firnadi Ikhsan, menilai pemekaran desa tidak dapat dipahami hanya sebagai pemisahan wilayah administratif. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan erat dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pemekaran desa adalah bagian dari upaya memperbaiki sistem pelayanan pemerintahan di tingkat paling dekat dengan warga,” kata Firnadi.
Menurut Firnadi, sejumlah desa di Kutai Kartanegara memiliki jumlah penduduk yang relatif besar dengan cakupan wilayah yang luas. Kondisi tersebut, kata dia, sering kali membuat aparatur desa kewalahan dalam menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat.
“Ketika satu desa harus melayani penduduk yang sangat banyak, efektivitas pelayanan tentu menjadi tantangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan desa baru diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan. Dengan wilayah yang lebih kecil, aparatur desa diyakini dapat bekerja lebih fokus dan responsif.
“Dengan desa yang lebih proporsional, pelayanan bisa dilakukan lebih dekat dan lebih cepat,” tutur Firnadi.
Selain pelayanan, Firnadi juga menyoroti persoalan pengelolaan anggaran desa. Selama ini, kata dia, dana desa harus dibagi ke banyak rukun tetangga sehingga program pembangunan kerap sulit difokuskan.
“Anggaran sering kali tersebar ke banyak RT, sehingga prioritas pembangunan tidak maksimal,” katanya.
Ia meyakini bahwa pemekaran desa akan membuka ruang perencanaan anggaran yang lebih terarah. Setiap desa baru dapat menyusun belanja publik sesuai dengan kebutuhan riil masyarakatnya.
“Dengan desa yang terpisah, perencanaan pembangunan bisa disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan wilayah masing-masing,” ujar Firnadi.
Firnadi juga menekankan pentingnya penambahan aparatur desa sebagai bagian dari proses pemekaran. Menurutnya, pembentukan desa baru harus diiringi dengan kesiapan sumber daya manusia agar pemerintahan desa dapat berjalan optimal.
“Pemekaran harus diikuti penguatan aparatur agar pelayanan dan pembangunan benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” ucapnya.
Sebagai informasi, DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyetujui pembentukan delapan desa baru melalui rapat paripurna yang digelar pada awal November 2025. Wilayah pemekaran tersebut tersebar di beberapa kecamatan, mulai dari Tenggarong Seberang hingga Kembang Janggut.
“Kesepakatan ini menjadi langkah awal sebelum kelembagaan desa baru dijalankan secara bertahap,” pungkas Firnadi. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









