Ulasankaltim.id, Tenggarong – Suasana di Kelurahan Jahab, Kabupaten Kutai Kartanegara, kembali memanas. Perselisihan tanah yang berlarut-larut kini menyeret nama aparat kepolisian dan menimbulkan sorotan tajam dari lembaga negara.
Konflik agraria yang melibatkan warga setempat dengan pihak investor dinilai tidak lagi sebatas sengketa lahan. Masyarakat melaporkan adanya dugaan intimidasi hingga kriminalisasi, yang kemudian menarik perhatian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual, mengaku mendapat tekanan usai menindaklanjuti aduan masyarakat Jahab. Ia menyebut ancaman justru datang dari Kapolres Kutai Kartanegara.
Henock menjelaskan, sejumlah warga sebelumnya menyampaikan keresahan atas perlakuan aparat dalam konflik tersebut. Mereka merasa dipaksa mundur setiap kali berusaha menolak aktivitas perusahaan di lahan yang disengketakan.
Menurutnya, warga juga mengeluhkan pemanggilan berulang kali ke kantor polisi. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk tekanan yang tidak semestinya diterima masyarakat.
“Laporan mereka jelas, merasa ditekan, dipaksa bubar, bahkan terindikasi dikriminalisasi. Itu sebabnya saya turun tangan karena ini kewajiban saya sebagai wakil rakyat,” kata Henock.
Sebagai anggota sekaligus pimpinan di Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Henock menegaskan perannya adalah memastikan masyarakat mendapat perlindungan hukum. Ia menilai, konflik tanah seharusnya diselesaikan dengan cara persuasif, bukan dengan pemidanaan.
Henock menekankan, pendekatan berbasis keadilan restoratif adalah jalan terbaik. Hal itu, menurutnya, juga sejalan dengan instruksi Kapolri yang mendorong penyelesaian damai dalam persoalan masyarakat kecil.
Namun, upaya klarifikasi yang dilakukan Henock tidak berjalan mulus. Ia mengaku menerima telepon dan pesan WhatsApp bernada ancaman dari Kapolres Kukar setelah mencoba mengonfirmasi laporan warga.
Dalam percakapan itu, Henock disebut dituding melakukan intimidasi terhadap aparat. Lebih jauh, ia bahkan diancam akan diproses melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPD RI.
“Dia mengatakan bisa mengganti posisi saya, bahkan dengan bahasa kasar. Bagi saya, ini bukan sekadar ancaman pribadi, tetapi penghinaan terhadap lembaga negara,” ujar Henock.
Henock menilai pernyataan tersebut mencederai marwah DPD RI. Ia menegaskan, tugas konstitusionalnya adalah menyerap aspirasi rakyat dan mengawasi kinerja aparat publik.
“Kalau wakil rakyat saja diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat biasa? Itu yang membuat saya khawatir,” katanya menambahkan.
Atas insiden tersebut, Henock memilih menempuh jalur resmi. Ia melaporkan kejadian itu ke internal DPD RI serta berencana mengadu langsung ke Kapolri dan Divisi Propam Polri.
Langkah cepat juga diambil dengan melapor ke Polda Kalimantan Timur. Ia menyebut, Kapolda merespons secara terbuka dan bahkan menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa itu.
“Kapolda menegaskan akan mengevaluasi kinerja jajarannya, termasuk Polres Kukar. Saya menghargai sikap tersebut,” ungkap Henock.
Henock berharap, kasus ini bisa menjadi momentum pembenahan. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian harus dijaga agar tidak runtuh akibat ulah oknum.
Ia menekankan, peran seorang kapolres seharusnya adalah melindungi dan mengayomi, bukan sebaliknya. Jika ada aparat yang bertindak arogan, kata Henock, tindakan tegas perlu diambil.
“Institusi kepolisian tidak boleh ternoda oleh perilaku segelintir oknum. Reformasi dan ketegasan sangat diperlukan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kutai Kartanegara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









