Ulasankaltim.id, Samarinda – Upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali membuahkan hasil. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengamankan sebanyak 320 botol miras berbagai jenis dari sebuah mobil yang terparkir di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan sebuah warung, pada Jumat (19/6) sore.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa operasi tersebut bukan merupakan kegiatan yang direncanakan secara khusus. Menurutnya, patroli rutin yang dilakukan petugas justru mengantarkan mereka menemukan dugaan pelanggaran tersebut.
“Seperti biasa, kegiatan kami berjalan secara spontan di lapangan. Namun memang ada beberapa titik yang selama ini menjadi perhatian karena kerap ditemukan aktivitas serupa,” ujar Anis saat diwawancarai usai operasi.
Ia mengungkapkan, lokasi tersebut bukan kali pertama menjadi sasaran penindakan. Bahkan, pihak yang diduga terlibat disebut sudah beberapa kali diamankan, tetapi belum menunjukkan efek jera.
“Sudah beberapa kali kami melakukan penindakan di tempat itu. Mereka juga pernah dipanggil untuk menjalani proses persidangan, tetapi tidak hadir. Tadi ketika saya meminta kartu identitas, yang bersangkutan juga tidak dapat menunjukkannya,” katanya.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan total 320 botol miras campuran yang disembunyikan di dalam kendaraan dan ditutup menggunakan terpal. Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui aparat agar muatan di dalam mobil tidak menimbulkan kecurigaan.
Anis menuturkan bahwa pihaknya sempat mendapat penjelasan dari pemilik barang bahwa isi kendaraan hanyalah makanan ringan. Bahkan, mereka menunjukkan catatan maupun nota yang mencantumkan barang tersebut sebagai makanan ringan.
“Mereka bahkan seolah-olah yakin dan menantang kami untuk memeriksa. Di catatan maupun notanya tertulis makanan ringan. Tetapi petugas tetap melakukan pemeriksaan secara menyeluruh karena kami sudah sering menemukan modus seperti ini,” jelasnya.
Kecurigaan petugas akhirnya terbukti setelah terpal dibuka dan isi kendaraan diperiksa satu per satu. Ratusan botol minuman keras ditemukan tersimpan di dalam mobil.
“Walaupun berusaha dikelabui, kami tetap teliti. Setelah dibongkar, ternyata isinya adalah minuman keras,” tegas Anis.
Menurutnya, operasi penertiban miras akan terus digencarkan karena peredaran minuman beralkohol ilegal dinilai memiliki keterkaitan dengan meningkatnya potensi gangguan ketertiban umum maupun tindak kriminalitas.
“Kenapa kami terus intens melakukan penindakan? Karena konsumsi minuman keras sering menjadi pemicu munculnya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dan dapat mengganggu keamanan masyarakat. Ini merupakan salah satu upaya kami untuk menekan angka kriminalitas di Kota Samarinda,” ujarnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Satpol PP Kota Samarinda untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, pemilik barang diminta datang ke kantor Satpol PP guna melengkapi administrasi dan menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah menyampaikan kepada pemilik agar datang ke kantor Satpol PP untuk mengurus barang bukti yang kami amankan. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku,” pungkas Anis. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









