Satu Pelaku dan Sabu Seberat 1,06 Gram Disita Polisi di Jalan Gatot Subroto

oleh -421 Dilihat
Pelaku Dan Barang Bukti Yang Diamankan Pihak Polresta Samarinda (Foto : Istimewa)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Pengungkapan ini merujuk pada Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi kejadian bermula saat petugas menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkotika di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu, 25 Desember 2024, petugas melakukan surveilans dan observasi di lokasi. Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dengan nomor polisi KT-2**-BA.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pria berinisial S. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,06 gram yang disimpan di genggaman tangan kiri tersangka.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas AKP Muh. Rizal Zein, menjelaskan Setelah penangkapan, tersangka langsung diamankan di lokasi kejadian. Petugas kemudian membawa tersangka ke Markas Komando (Mako) Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. Langkah ini diambil guna menekan peredaran narkotika di wilayah Samarinda. Tambah AKP Rizal.

Akp Rizal juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar yang berpotensi melibatkan peredaran narkotika.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya narkotika yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas sosial. Aparat penegak hukum terus berkomitmen memberantas kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Pihak kepolisian berharap dengan adanya dukungan dari masyarakat, upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif, serta menciptakan kota Samarinda yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Pungkasnya. (FER)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *