Dicekoki Miras hingga Hilang Kesadaran, Anak 14 Tahun Diduga Jadi Korban Persetubuhan

oleh -201 Dilihat
Pelaku saat di amankan unit reskrim Polsek Sungai Kunjang dikawasan jalan Siti Aisyah (Foto : Yanur)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang pria berinisial AF (19), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial NS (14).

Pelaku diamankan polisi pada Jumat (28/8) sekitar pukul 07.30 WITA di kawasan Kecamatan Samarinda Ulu. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah pihak keluarga korban membuat laporan.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Agung Widodo melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Roy Sihombing membenarkan adanya perkara tersebut.

“Iya mas, kita sudah amankan pelaku tadi pagi. Kita amankan tidak sampai 24 jam setelah menerima laporan dari korban,” ujar Roy saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, setelah diamankan, AF kemudian dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AF mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Perbuatan tersebut disebut terjadi sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026.

Sementara itu, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengatakan pihaknya mendampingi korban dan keluarga dalam proses pelaporan.

“Ya, kali ini kita mendampingi korban untuk melakukan pelaporan tentang persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh teman dekat dari korban,” kata Rina.

Menurut Rina, kasus tersebut diketahui keluarga setelah korban tidak pulang ke rumah. Ketika korban akhirnya kembali, pihak keluarga menanyakan keberadaannya hingga korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Rina menyebut, peristiwa tersebut bermula pada Juli ketika korban berkumpul bersama sejumlah temannya. Saat itu, korban diduga dicekoki minuman keras hingga kehilangan kesadaran.

“Terjadinya dari bulan Juli. Awalnya anak ini ngumpul bersama temannya, tiba-tiba dicekoki dengan minuman keras sehingga membuat korban hilang kesadaran dan tidak mengetahui apa yang terjadi pada dirinya dan apa yang dilakukan saat itu,” jelasnya.

Sebelum kehilangan kesadaran, korban sempat menghubungi seorang temannya untuk meminta dijemput karena merasa ketakutan.

Rina memastikan, berdasarkan keterangan korban, dugaan persetubuhan dilakukan oleh satu orang, meski saat kejadian korban disebut bersama lebih dari dua orang temannya.

“Kalau berapa kalinya nanti biar dijelaskan oleh pihak kepolisian. Yang jelas perbuatan itu terjadi lebih dari satu kali,” ujarnya.

Adapun korban saat ini masih menjalani pendampingan. Rina mengatakan korban juga mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya.

Laporan terkait perkara tersebut telah dibuat pada Kamis (27/8). Selanjutnya, korban menjalani pemeriksaan medis atau visum serta proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Mengenai lokasi kejadian, Rina menyebut peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang. Namun, ia belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai tempat spesifiknya dan menyerahkan penjelasan tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, polisi menjerat AF dengan ketentuan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. (Yanur)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *