Ulasankaltim.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda resmi mengambil langkah kompromi terkait penataan armada angkutan barang yang terindikasi Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kebijakan penundaan sanksi ini memberikan ruang waktu selama tiga bulan bagi para pemilik armada untuk menyesuaikan dimensi kendaraan mereka.
Langkah taktis tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, di hadapan massa pengemudi truk yang menggelar aksi penyampaian pendapat di Balai Kota.
Selain penanganan masalah dimensi muatan, fokus utama pembenahan juga diarahkan pada penataan kembali mekanisme penyaluran BBM bersubsidi.
Penerapan skema fuel card disiapkan sebagai sarana digital untuk memangkas penumpukan antrean armada di area SPBU setempat.
Sinergi intensif terus dijalankan oleh otoritas daerah bersama Pertamina serta Patra Niaga demi mengurai persoalan antrean bahan bakar yang kerap memicu kemacetan.
“Kesimpulannya dari seluruh evaluasi yang ada, pemerintah berkoordinasi dengan Pertamina dan Patra Niaga merumuskan formula penyelesaian agar kemacetan antrean berkurang,” ujar Andi.
Ditegaskan oleh Andi bahwa pembenahan urusan bahan bakar tidak sebatas pada persoalan kelancaran arus lalu lintas di jalan raya semata.
Pengawasan ketat dipandang krusial agar alokasi kuota subsidi negara tepat sasaran dan tidak dijadikan komoditas perdagangan ilegal.
“Fokus utamanya adalah memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali,” tegasnya.
Implementasi fuel card dinilai menjadi instrumen paling efektif karena seluruh riwayat transaksi pasokan bahan bakar akan terekam secara sistematis.
Otoritas daerah meyakini bahwa keterbukaan data konsumsi akan mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan alokasi bahan bakar.
“Kami menyepakati penggunaan fuel card sebagai solusi, yang mana skema ini mewajibkan pendataan ketat bagi setiap pengguna,” jelasnya.
Terkait isu penindakan armada ODOL, Wali Kota menggarisbawahi bahwa regulasi baku mengenai kriteria kendaraan berlandaskan ketetapan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Regulasi ini murni wewenang pemerintah pusat melalui Kemenhub, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki legalitas untuk membuat diskresi aturan sendiri,” paparnya.
Meskipun demikian, masa transisi tetap diberikan guna meringankan beban finansial para pemilik truk dalam melakukan pemotongan atau modifikasi karoseri.
Respon atas permohonan penundaan sanksi dari pihak asosiasi pengemudi diakomodasi melalui penyediaan tenggat waktu penyesuaian selama 90 hari.
“Mengingat adanya kendala pembiayaan dari pemilik armada, kami mengambil jalan tengah dengan memberikan perpanjangan masa penyesuaian menjadi tiga bulan,” kata Andi.
Selama periode transisi berlangsung, seluruh armada angkutan barang tetap diwajibkan mengikuti prosesur pengujian kelayakan jalan (uji KIR).
Bagi kendaraan yang terbukti belum memenuhi batas dimensi, status pemblokiran dokumen akan dibuka sementara agar operasi pengangkutan tidak terhenti total.
“Kewajiban uji KIR tetap berjalan, dan apabila dinyatakan belum memenuhi standar, masa perbaikan tiga bulan diberikan sebelum tindakan pemblokiran permanen diterapkan,” tambah Andi.
Pemerintah daerah juga berkomitmen meneruskan aspirasi terkait besarnya beban biaya normalisasi karoseri kepada pihak Kementerian Perhubungan di Jakarta.
Langkah penyampaian surat resmi ini diharapkan mampu menghasilkan formula keringanan biaya tanpa mengabaikan faktor keselamatan berkendara di jalan raya.
Harmonisasi antara penegakan aturan keselamatan jalan dan keberlangsungan roda ekonomi para pelaku usaha angkutan barang menjadi prioritas utama kebijakan daerah saat ini.
“Tujuan utamanya adalah menghadirkan ketertiban lalu lintas sekaligus menjamin alokasi subsidi bahan bakar tepat pada sasaran yang membutuhkan,” pungkasnya. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









