Protes Pembatasan Biosolar Samarinda, DPRD Minta Pemkot Garansi Kuota

oleh -204 Dilihat
Ratusan armada truk memadati Jalan PM. Noor, Samarinda, saat aksi protes Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) terkait rencana pembatasan kuota kupon Biosolar bersubsidi (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Aksi demonstrasi yang melibatkan ratusan pengemudi angkutan barang di Kota Samarinda memantik respons kritis dari jajaran legislatif daerah.

DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah setempat mengkaji ulang dampak ekonomi sosial sebelum memberlakukan kebijakan anyar terkait kuota kupon Biosolar bersubsidi.

Penerapan skema baru yang dijadwalkan meluncur pada 1 September 2026 tersebut diharapkan tidak menekan pendapatan para pekerja sektor transportasi logistik.

Aris Mulyanata, legislator Komisi I DPRD Samarinda dari Fraksi Pembangunan Kebangkitan Bergelora, menyatakan bahwa niat pemerintah daerah dalam menertibkan alokasi BBM sebenarnya cukup beralih alasan mendasar.

Kendati demikian, ia menyoroti minimnya pelibatan elemen terdampak langsung—seperti para sopir dan pemilik usaha angkutan—dalam perumusan formulasi aturan tersebut.

Aris menekankan pentingnya pelibatan publik agar regulasi tidak menimbulkan gejolak sosial, mengingat “tujuannya pemerintah kota sebenarnya baik, supaya subsidi tepat sasaran. Tapi teman-teman pengemudi dan pelaku usaha mestinya dilibatkan dalam pembuatan regulasi.”

Aspirasi ini mengemuka seiring gelombang protes Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) yang mendatangi kawasan Balai Kota Samarinda.

Dampak pergerakan massa beserta armada truk yang memenuhi Koridor Jalan Kesuma Bangsa sempat melumpuhkan arus lalu lintas hingga mengular sejauh empat kilometer.

Politisi tersebut menggarisbawahi bahwa problematika Biosolar tidak sebatas persoalan administrasi kuota, melainkan berkaitan erat dengan jam kerja efisien pengemudi.

Setiap menit yang terbuang di bahu jalan untuk berburu BBM dinilai menggerus tingkat produktivitas harian para pekerja angkutan.

Oleh sebab itu, implementasi sistem berbasis kupon maupun nomor urut harus mampu menjamin efisiensi durasi tunggu di lapangan.

Ia mengingatkan agar transisi digital atau perombakan sistem ini tidak melahirkan kerumitan baru, dengan pesan agar “jangan sampai aturan yang dibuat justru berdampak terhadap penghasilan teman-teman sopir.”

Ruang musyawarah terbuka antara instansi terkait dan FGSS dipandang sebagai langkah krusial yang mendesak untuk diselenggarakan sebelum tenggat pelaksanaan aturan.

Penumpukan armada angkutan logistik yang saban hari memadati area sekitar SPBU Samarinda memang kerap memicu kemacetan parah serta mengganggu keselamatan pengguna jalan lain.

Sebagai titik temu, penataan jadwal antrean yang terstruktur diyakini bisa memberi kepastian waktu bagi sopir untuk mengatur ritme kerja dan masa istirahat.

Namun, Aris mengingatkan agar pembaruan mekanisme ini dipersiapkan secara matang supaya tidak sekadar memindahkan titik tumpuk kendaraan dari area SPBU ke pos pembagian kupon.

Pengaturan di tingkat daerah juga diwajibkan selaras dengan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, di mana batas harian kendaraan pribadi roda empat dipatok 50 liter, angkutan umum/barang roda empat maksimal 80 liter, serta armada roda enam atau lebih dibatasi hingga 200 liter per hari, sementara kendaraan layanan darurat dialokasikan 50 liter.

Aris juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar sistem kupon tidak dimanfaatkan oleh oknum spekulan, sembari menegaskan pesan agar “jangan sampai antrean ini dimanfaatkan oknum untuk diperjualbelikan.”

Ia berharap ruang komunikasi yang dimediasi oleh DPRD dapat menghasilkan solusi berimbang, sejalan dengan harapannya agar “kedua belah pihak sama-sama mendapatkan manfaat. Teman-teman sopir mendapatkan kemudahan dalam memperoleh BBM, pemerintah juga mendapatkan manfaat untuk menginventarisasi kendaraan dan memastikan kelayakan jalan.” (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *