Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap dan Obstruction of Justice

oleh -450 Dilihat
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto : Bidik Layar Instagram PDIP)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto juga dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan terkait upaya penangkapan Harun Masiku yang masih buron.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam dua surat perintah penyidikan KPK. Surat pertama bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, dan surat kedua bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Dikutip dari detik.com

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto memainkan peran krusial dalam skandal ini. Kasus yang diusut sejak 2020 tersebut telah menyeret tiga orang lain ke meja hijau dan divonis bersalah, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri. Namun, Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan.

Kronologi Kasus

Setyo menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Hasto menempatkan Harun Masiku sebagai calon legislatif di Dapil Sumsel I. Hasto diduga berupaya agar Harun bisa masuk ke DPR melalui mekanisme PAW dengan menggantikan Riezky Aprilia.

Hasto bahkan disebut menahan surat undangan pelantikan Riezky untuk memuluskan langkah Harun. Selain itu, Hasto diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU dan juga merupakan kader partai.

Proses suap ini melibatkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang sebelumnya telah menjadi tersangka. KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor terkait pemberian suap.

Perintangan Penyidikan

Selain kasus suap, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan. Setyo membeberkan bahwa pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya untuk merendam handphone agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.

“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” ujar Setyo.

Selain itu, Hasto diduga mengumpulkan beberapa saksi dalam perkara Harun Masiku untuk memberikan pengarahan agar tidak menyampaikan keterangan yang sebenarnya. Para saksi diminta untuk tidak memberikan informasi yang bisa memojokkan dirinya.

Langkah KPK Selanjutnya

Dengan penetapan ini, KPK akan melanjutkan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor, dan juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan.

KPK memastikan akan terus memburu Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron, serta mengembangkan kasus ini lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (FZI)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *