Ulasankaltim.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melaksanakan operasi penertiban parkir liar di kawasan Teras Samarinda pada Rabu (25/12/2024) malam. Langkah ini diambil untuk mengatasi pelanggaran parkir yang sering menyebabkan gangguan lalu lintas dan ketidaknyamanan bagi warga.
Dalam razia tersebut, petugas menindak 22 kendaraan yang parkir sembarangan dengan tindakan tegas seperti penggembosan ban dan penguncian roda. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan memperlancar arus lalu lintas di kawasan yang selalu ramai dikunjungi.
Teras Samarinda merupakan pusat aktivitas masyarakat yang kerap dipadati pengunjung. Sayangnya, tingginya jumlah kendaraan tidak selalu diimbangi dengan kepatuhan terhadap peraturan parkir. Kepala Seksi (Kasi) Parkir Dishub Samarinda, Duri, menyebutkan bahwa parkir liar menjadi masalah utama di area tersebut.
“Kami telah menyediakan tempat parkir resmi di depan Bank Tabungan Negara (BTN) dan bekas pom bensin di Jalan RE Martadinata. Namun, masih banyak pengunjung yang memilih lokasi terlarang demi alasan kemudahan akses,” ujar Duri.
Operasi ini menyasar titik-titik rawan parkir liar, seperti Jalan Merapi, Jalan Gunung Semeru, dan area sekitar Indomaret. Petugas menemukan dua kendaraan yang dikunci di Jalan Merapi, sementara 10 kendaraan digembosi di sekitar Indomaret dan 12 kendaraan lainnya di Jalan Gunung Semeru.
Duri menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memberikan efek jera. “Langkah ini bukan untuk menghukum, melainkan mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan parkir yang berlaku,” jelasnya.
Selama penertiban berlangsung, Dishub menghadapi protes dari beberapa juru parkir liar (jukir) di Jalan Merapi. Mereka mengklaim memiliki hak mengelola parkir di lokasi tersebut, meskipun belum terdaftar secara resmi. Dishub menegaskan bahwa pengelolaan parkir harus sesuai aturan.
“Kami tidak melarang warga setempat untuk mengelola parkir, asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, pengunjung Teras Samarinda sebaiknya memanfaatkan tempat parkir resmi yang telah disediakan,” tegas Duri.
Untuk memperkuat pengawasan, Dishub akan menempatkan Satgas Parkir di lokasi rawan pelanggaran dan meningkatkan sosialisasi mengenai aturan parkir. Diharapkan langkah ini dapat menciptakan kondisi yang lebih tertib dan nyaman di kawasan Teras Samarinda. (FZI)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









