Belum Ada Tersangka, Kejati Kaltim Terus Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi TPP Guru Kukar

oleh -201 Dilihat
Penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim Saat Melakukan Penbgeledahan di Kantor Disdikbud Kukar (Foto Kejati Kaltim)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Tenggarong – Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengusut dugaan penyimpangan anggaran di sektor pendidikan terus berlanjut. Tim penyidik kini menyisir Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif bagi guru non-ASN.

Penggeledahan berlangsung pada Senin (6/7/2026) di kantor Disdikbud Kukar yang berada di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih berjalan di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur.

Perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pembayaran TPP guru aparatur sipil negara dan insentif guru non-ASN dalam kurun waktu lima tahun, yakni sejak 2020 hingga 2025. Penyidik berupaya menelusuri seluruh rangkaian administrasi dan mekanisme penyaluran anggaran tersebut.

Selama penggeledahan berlangsung, penyidik memeriksa sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen penting. Berkas administrasi hingga perangkat elektronik menjadi fokus pencarian karena dinilai dapat memberikan petunjuk mengenai proses pengelolaan anggaran.

Penyidikan tidak berhenti di Kantor Disdikbud Kukar. Tim juga mendatangi beberapa lokasi lain yang memiliki hubungan dengan perkara guna melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara serta beberapa lokasi lainnya yang berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Toni.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembayaran TPP dan insentif guru. Selain itu, beberapa barang bukti elektronik turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Seluruh barang bukti yang telah disita akan dipelajari dan dianalisis oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian antara administrasi, proses pencairan anggaran, dan pelaksanaannya di lapangan.

Menurut Toni, tindakan penggeledahan merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan penyidik dalam memperoleh alat bukti yang sah.

“Tujuan penggeledahan adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan pembuktian serta membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang disidik,” ujarnya.

Selain mengamankan dokumen, Kejati Kalimantan Timur juga memintai keterangan sejumlah saksi yang berasal dari lingkungan Disdikbud Kukar. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi berbagai dokumen yang telah diperoleh penyidik.

Materi pemeriksaan mencakup proses administrasi, mekanisme pengajuan anggaran, hingga penyaluran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN selama periode yang menjadi objek penyidikan.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap jumlah saksi yang telah diperiksa. Identitas para pihak yang dimintai keterangan juga masih dirahasiakan demi kepentingan proses penyidikan.

Sampai saat ini, Kejati Kalimantan Timur belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih memusatkan perhatian pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterangan para saksi.

Penyidikan juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam tata kelola anggaran pembayaran TPP guru ASN maupun insentif guru non-ASN selama periode 2020–2025.

Kejati Kalimantan Timur memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen, barang bukti elektronik, dan keterangan para saksi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam pengusutan dugaan korupsi tersebut. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *