Ulasankaltim.id, Samarinda – Press release pengungkapan kasus pembobolan toko yang selama beberapa bulan terakhir meresahkan para pelaku usaha di Kota Samarinda dilaksanakan di halaman Polsek Sungai Pinang, Jalan D.I. Panjaitan, pada Selasa sore, 7 Juli 2026.
Kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda Kompol Rachmat Aribowo. Dalam keterangannya, Kompol Rachmat didampingi Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, Kasubnit Jatanras Ipda Rifqi Sactio, dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi.
“Pelaku kami amankan setelah penyidik mengumpulkan rangkaian bukti dari sejumlah tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial DY (22) diduga kuat menjadi pelaku utama dalam serangkaian pembobolan toko di Samarinda,” ujar Kompol Rachmat Aribowo.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa DY diduga terlibat dalam sedikitnya lima aksi pencurian di sejumlah toko di wilayah Samarinda Utara sepanjang Februari hingga Juli 2026. Salah satu kasus yang paling menyita perhatian terjadi di Toko Swalayan Annas, Jalan Bengkuring Raya Poros, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.
“Pada kasus di Toko Swalayan Annas, pelaku tidak hanya mengambil uang tunai, tetapi juga melukai dua karyawan yang memergokinya saat beraksi,” jelas Kompol Rachmat.
Saat itu, dua karyawan toko, HS dan WA, sedang beristirahat di kamar karyawan yang berada di lantai dua ruko. HS terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dan mendapati seorang pria telah berdiri di dekat tempat tidurnya.
Pelaku kemudian membekap mulut korban menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya menodongkan sebilah pisau ke arah leher korban. HS berusaha melawan dengan menggigit tangan pelaku dan menendangnya, namun justru mengalami luka sayatan pada kaki akibat senjata tajam yang dibawa pelaku.
Teriakan HS membangunkan rekannya, WA, yang berusaha membantu. Perlawanan itu memicu pergumulan hingga WA mengalami luka robek di bagian wajah kiri dan luka tusuk pada lutut kanan. Setelah melukai kedua korban, pelaku melarikan diri. Korban kemudian menyadari uang tunai sebesar Rp350 ribu yang disimpan di dalam dompet telah raib.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui pernah melakukan pembobolan di sejumlah toko lain dengan modus serupa.
“Sejauh ini, tersangka mengakui telah melakukan sedikitnya lima aksi pencurian di wilayah Samarinda Utara sepanjang Februari hingga Juli 2026. Modusnya berulang dan cukup terencana,” kata Kompol Rachmat.
Di antaranya pembobolan Toko Alfamidi di Jalan Padat Karya pada Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp6 juta. Selanjutnya dua kali membobol MM Iwan Mart di Jalan Padat Karya, masing-masing pada 2 Mei 2026 dan 27 Mei 2026, dengan total kerugian lebih dari Rp47 juta.
Pada dua aksi di MM Iwan Mart tersebut, pelaku diduga masuk melalui pintu belakang setelah lebih dahulu mematikan aliran listrik, jaringan WiFi, komputer, serta sistem CCTV agar aksinya tidak terekam. Setelah itu pelaku membongkar ruang server dan membuka brankas penyimpanan uang.
“Modus yang digunakan cukup rapi. Pelaku mematikan listrik, jaringan WiFi, komputer, dan CCTV sebelum membongkar ruang server serta brankas penyimpanan uang,” ungkap Kompol Rachmat.
Polisi juga mengungkap keterlibatan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 17 tahun dalam perkara pembobolan MM Iwan Mart.
“Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum dalam salah satu perkara pembobolan MM Iwan Mart,” tambahnya.
Selain itu, tersangka mengaku pernah membobol sebuah toko perlengkapan bayi di kawasan Bengkuring pada 26 Juni 2026 dengan kerugian ditaksir mencapai Rp11 hingga Rp12 juta.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, di antaranya sebuah linggis, pisau dapur, sepeda motor, helm, tas, jaket, obeng, senter, pinset, sarung tangan, hingga beberapa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan serangkaian pencurian tersebut karena terlilit cicilan utang dan terdesak kebutuhan ekonomi.
“Dari keterangan tersangka, aksi ini dilakukan karena terlilit cicilan utang dan terdesak kebutuhan ekonomi. Namun itu tetap tidak dapat dibenarkan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Rachmat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP terkait pencurian dengan kekerasan untuk kasus di Toko Annas serta Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP terkait pencurian secara bersama-sama dalam perkara pembobolan MM Iwan Mart.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pembobolan lain yang melibatkan tersangka.
“Polresta Samarinda mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat sistem keamanan, dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan usahanya,” tutup Kompol Rachmat Aribowo. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









