Di Balik Kumuhnya Kolong Jembatan Ruhui Rahayu, Satpol PP Temukan Fakta yang Mengejutkan

oleh -204 Dilihat
penertiban dibawah jembatan ruhui rahayu oleh Satpol PP Kota Samarinda (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan penataan kawasan dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di bawah Jembatan Ruhui Rahayu, Kecamatan Samarinda Ulu. Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini ditempati secara ilegal.

Kegiatan penertiban berlangsung sejak pagi dengan melibatkan sejumlah personel Satpol PP. Sasaran operasi meliputi bangunan semi permanen yang dihuni oleh gelandangan, pengemis, dan anak jalanan yang telah lama menetap di kawasan kolong jembatan.

Petugas terlebih dahulu melakukan pengosongan area sebelum membongkar bangunan yang berdiri di lokasi. Seluruh barang milik penghuni yang masih dapat dipindahkan kemudian dievakuasi agar proses pembersihan dapat berlangsung dengan aman.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan bahwa langkah pembongkaran diambil setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Menurutnya, pemerintah telah beberapa kali mengingatkan para penghuni agar meninggalkan lokasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kawasan di bawah Jembatan Ruhui Rahayu telah lama menjadi perhatian pemerintah karena dinilai melanggar aturan mengenai ketertiban umum. Selain mengganggu keindahan kota, keberadaan permukiman tersebut juga dinilai tidak layak sebagai tempat tinggal.

Saat proses pembersihan berlangsung, petugas menemukan berbagai barang yang menunjukkan aktivitas permukiman telah berlangsung cukup lama. Mulai dari pakaian, tikar, kasur, perlengkapan memasak hingga perabot rumah tangga sederhana ditemukan memenuhi sudut-sudut kolong jembatan.

Tidak hanya itu, tumpukan botol plastik, barang bekas, serta sampah rumah tangga juga terlihat berserakan di sejumlah titik. Kondisi lingkungan yang kotor dan tidak terawat memperlihatkan bahwa kawasan tersebut telah berubah menjadi permukiman liar dengan sanitasi yang buruk.

Di tengah kegiatan pembongkaran, petugas menemukan sebuah alat yang diduga digunakan sebagai bong atau alat isap narkotika jenis sabu. Temuan tersebut langsung diamankan karena diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Penemuan alat tersebut menjadi perhatian khusus dalam operasi penertiban. Meski belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana, barang yang ditemukan tetap disita sebagai bahan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.

Anis menegaskan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan perkara narkotika. Oleh sebab itu, barang bukti yang ditemukan akan dikoordinasikan dengan aparat kepolisian untuk dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum.

Selain berkoordinasi dengan kepolisian, pihaknya juga akan bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah yang menangani persoalan sosial. Pendataan terhadap para penghuni akan dilakukan untuk menentukan langkah pembinaan maupun penanganan lanjutan.

Menurut Anis, pendekatan kemanusiaan tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan penertiban. Pemerintah ingin memastikan para gelandangan, pengemis, dan anak jalanan memperoleh penanganan yang sesuai melalui instansi terkait.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan faktor keselamatan penghuni. Lokasi di bawah jembatan berada tepat di atas aliran sungai yang memiliki potensi banjir ketika curah hujan meningkat.

Apabila debit air naik secara tiba-tiba, kawasan tersebut dapat berubah menjadi lokasi yang sangat berbahaya bagi siapa pun yang masih bertahan tinggal di sana. Risiko tersebut menjadi salah satu alasan utama pemerintah mengambil langkah penertiban.

Untuk mencegah kawasan itu kembali dijadikan tempat tinggal, Satpol PP berencana berkoordinasi dengan dinas teknis guna melakukan penataan fisik di sekitar kolong jembatan. Salah satu langkah yang dipertimbangkan ialah menutup akses menuju area tersebut.

Penataan permanen diharapkan mampu menghilangkan potensi munculnya kembali permukiman liar sekaligus menjaga fungsi infrastruktur kota. Pemerintah juga ingin memastikan kawasan tersebut tetap bersih, aman, dan tidak lagi menjadi tempat aktivitas yang melanggar aturan.

Melalui operasi ini, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata, serta mendukung penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana. Sinergi antarinstansi akan terus diperkuat agar penanganan persoalan sosial, keamanan, dan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *