Ulasankaltim.id, Kutai Kartenagara – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial DH (26) di sebuah rumah di Dusun Rapak Rejo, Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Sabtu (4/7/2026) malam.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah rumah di kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mendatangi rumah yang dimaksud. Saat polisi mengetuk pintu, salah seorang penghuni diduga berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Namun, upaya itu berhasil digagalkan sehingga pelaku langsung diamankan.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Rizky Tovas, mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di lokasi membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah paket sabu beserta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, salah satu penghuni rumah sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat pendukung lainnya,” ujar IPTU Rizky Tovas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 15 poket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 23,11 gram. Selain itu turut disita dua plastik klip sedang, satu unit timbangan digital, dua sedotan takar, satu pipet hisap sabu, satu dompet warna cokelat, satu telepon genggam merek Vivo, uang tunai sebesar Rp4.550.000 serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polsek Tenggarong Seberang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi seperti ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas IPTU Rizky Tovas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









