Ulasankaltim.id, Jakarta – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan perkara dugaan suap impor ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menguat. Penyidik diminta tidak hanya berfokus pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang namanya muncul dalam proses penyidikan.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai setiap informasi yang telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi harus ditindaklanjuti secara menyeluruh agar tidak berhenti sebagai dugaan tanpa pembuktian hukum.
Menurut Sugeng, penyidik KPK perlu mendalami keterangan saksi Hartanto yang tertuang dalam BAP terkait perkara dugaan suap impor ilegal. Ia menegaskan bahwa pola distribusi uang yang disebutkan dalam pemeriksaan perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian yang komprehensif.
“Pola pemberian uang yang dilakukan pimpinan Blueray Cargo sudah terurai. John Field melalui pegawainya, Hartanto, diduga menugaskan distribusi uang kepada oknum-oknum polisi. Nah ini harus didalami KPK,” kata Sugeng dalam keterangannya yang diterima, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, penyidik perlu mengurai lebih rinci mengenai frekuensi penyerahan dana, nominal uang yang diduga diberikan, serta mengklarifikasi identitas pihak-pihak yang disebut menerima dana sebagaimana tercantum dalam keterangan saksi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap informasi dapat diuji berdasarkan alat bukti.
Sugeng berpandangan bahwa dua sosok memiliki peran sentral dalam mengungkap konstruksi perkara, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo dan Hartanto yang disebut bertugas mendistribusikan dana kepada pihak-pihak tertentu.
“Dua saksi yang paling penting menjelaskan ini adalah Hartanto dan John Field. Kalau informasi itu tidak dibuka secara terang, maka dugaan pemberian uang hanya akan menjadi isu dan tidak pernah menjadi fakta hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sugeng mengingatkan bahwa KPK harus menindaklanjuti seluruh informasi yang berkembang selama proses penyidikan secara proporsional. Menurutnya, apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak dari institusi lain, maka informasi tersebut juga harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ada kesan perkara hanya berhenti pada satu pihak. Kalau memang ada informasi soal penerima dana di institusi lain, harus dibuka secara terang dan diuji melalui proses hukum,” tegasnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hartanto tertanggal 25 Februari 2026, saksi mengaku pernah mendapat perintah dari John Field untuk mendistribusikan uang kepada pihak yang disebut sebagai “cokelat”. Keterangan tersebut juga memuat pembagian distribusi berdasarkan tingkatan penerima, mulai dari level polsek, polres, hingga jenjang yang lebih tinggi.
Di sisi lain, KPK memastikan penyidikan kasus dugaan suap impor ilegal masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah itu menyatakan pengembangan perkara tidak hanya menyasar Blueray Cargo yang telah berstatus tersangka korporasi, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan forwarder lainnya.
Penyidik saat ini mendalami dugaan praktik pengondisian jalur merah dan jalur hijau dalam proses impor barang. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pola korupsi yang melibatkan lebih banyak pihak dalam rantai pengurusan impor.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik telah memanggil sejumlah perusahaan forwarder dari berbagai daerah untuk dimintai keterangan terkait mekanisme pengurusan impor.
“Sedang kita dalami. Masing-masing ada sekitar 20-an lebih forwarder di seluruh Indonesia, di setiap pelabuhan. Ada pelabuhan laut, pelabuhan udara, dan seperti itu. Nah itu juga sedang kita minta keterangan,” ujar Asep, Senin (1/6/2026).
Menutup pernyataannya, Sugeng berharap KPK dapat mempercepat pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga menerima manfaat dari praktik tersebut berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Ia menilai pengungkapan perkara secara menyeluruh akan memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bahwa seluruh dugaan keterlibatan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“KPK harus memastikan seluruh dugaan penerima manfaat dari praktik tersebut dapat diungkap secara proporsional dan tidak berhenti pada satu simpul saja,” pungkas Sugeng. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









