Ulasankaltim.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda kembali melakukan penertiban parkir di kawasan Jalan Anggi, Rabu (13/5). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait parkir kendaraan yang dinilai semrawut dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri, mengatakan bahwa patroli di kawasan tersebut sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya. Namun, Jalan Anggi kerap menjadi sorotan karena aktivitas parkir kendaraan yang cukup tinggi, terutama kendaraan travel.
“Patroli di Jalan Anggi sebenarnya kegiatan rutin kami. Perlu saya tegaskan, di lokasi tersebut sudah ditetapkan sistem parkir resmi yang dikelola Dishub,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk sisi jalan dari arah Jalan Slamet Riyadi menuju Jalan Cendana, kendaraan diwajibkan parkir di celukan yang tersedia dengan posisi serong. Parkir di luar celukan dinilai sebagai pelanggaran.
“Sekali parkir dikenakan retribusi Rp7.000. Jadi kendaraan yang parkir bukan di celukan itu tidak dibenarkan,” jelasnya.
Sementara untuk arah sebaliknya, yakni dari Jalan Cendana menuju Jalan Slamet Riyadi, kendaraan harus parkir lurus mengikuti arah arus lalu lintas. Parkir serong atau parkir berlapis di jalur tersebut juga dinyatakan melanggar aturan.
Penertiban kali ini dilakukan bersama petugas Satlantas Polresta Samarinda yang melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.
Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Ipda Tafyudi Anugrah, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait kondisi parkir di sepanjang Jalan Anggi.
“Kami bersama Dishub menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait parkir di Jalan Anggi. Untuk hari ini terdapat empat kendaraan yang kami tindak karena melanggar aturan parkir,” katanya.
Penindakan dilakukan menggunakan perangkat handheld yang dapat mendokumentasikan nomor polisi kendaraan. Melalui sistem tersebut, identitas kendaraan dan pemiliknya akan langsung muncul dalam aplikasi yang digunakan petugas.
“Nantinya pemilik kendaraan akan mendapatkan barcode yang ditempel di kendaraan. Barcode itu bisa di-scan untuk melihat jenis pelanggaran serta identitas kendaraan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban parkir ini akan terus dilakukan secara rutin bersama Dishub sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut.
Di sisi lain, Duri juga menjelaskan bahwa pengelolaan parkir resmi di Jalan Anggi telah berjalan sekitar satu setengah tahun dengan sistem pembayaran yang juga bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi atau QRIS.
“Retribusi parkir ini sudah kami kelola sekitar satu setengah tahun. Pembayaran bisa melalui aplikasi sehingga kendaraan yang parkir bisa terdata dengan jelas,” ungkapnya.
Menurutnya, kendaraan yang parkir di kawasan tersebut didominasi kendaraan travel dari berbagai daerah di Kalimantan yang bergantian menggunakan lokasi tersebut untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Selain menertibkan parkir di Jalan Anggi, Dishub juga menyoroti keberadaan parkir liar di kawasan Jalan Semeru, tepatnya di sekitar area antara Kantor Gubernur Kaltim dan Bank Indonesia. Duri menegaskan bahwa parkir di lokasi tersebut tidak dibenarkan karena bukan merupakan area parkir resmi Dishub.
“Parkir di situ adalah parkir liar dan sebenarnya tidak dibenarkan. Kami sudah beberapa kali melakukan penindakan, tetapi sering muncul kembali karena aktivitasnya biasanya di atas jam operasional petugas,” katanya.
Dishub, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan Satlantas, Satpol PP, TNI, serta instansi terkait untuk menertibkan parkir liar di sejumlah titik di Kota Samarinda. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di area yang sudah terdapat larangan.
“Tanpa dukungan masyarakat, upaya penertiban ini juga tidak akan maksimal,” pungkasnya. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









