Penahanan Yaqut Dialihkan, KPK Tegaskan Hanya Bersifat Sementara

oleh -227 Dilihat
Foto Illustrasi
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Jakarta – Perkembangan penanganan perkara korupsi kuota haji kembali memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengubah bentuk penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan menjadi penahanan di kediaman pribadi dengan pengawasan aparat.

Kebijakan tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut langkah itu bersifat sementara. Ia menyampaikan pernyataan tersebut pada Minggu (22/3/2026).

Budi menjelaskan, hingga kini belum ada keputusan mengenai batas waktu penahanan rumah tersebut. Penyidik masih melakukan pemantauan sebelum menentukan kebijakan lanjutan.

Ia menambahkan, KPK akan memberikan informasi terbaru kepada publik apabila terdapat perkembangan terkait status penahanan Yaqut.

Pengalihan ini mulai berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Sejak saat itu, Yaqut tidak lagi menjalani masa tahanan di rutan KPK.

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan penilaian terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka.

Permohonan itu disampaikan pada 17 Maret 2026 dan kemudian diproses sesuai mekanisme yang berlaku sebelum akhirnya disetujui.

Dalam pertimbangannya, KPK merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meski berada di rumah, Yaqut tetap berada dalam pengawasan ketat. KPK memastikan kontrol terhadap tersangka tetap berjalan untuk menjamin kelancaran penyidikan.

Selain pengawasan, langkah pengamanan juga tetap dilakukan sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum yang berlaku.

Budi menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan penahanan ini telah dijalankan sesuai aturan hukum dan standar operasional yang berlaku di KPK.

Sebagai latar belakang, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Upaya praperadilan yang diajukannya ditolak hakim, sebelum akhirnya ia ditahan oleh KPK pada 12 Maret 2026. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *