Fakta Baru Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus, 4 Oknum TNI Jadi Tersangka

oleh -301 Dilihat
Foto Illustrasi Chat Gpt
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Jakarta – Ketegangan publik kembali mengemuka ketika kasus kekerasan terhadap aktivis memasuki babak baru. Dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini menyeret empat oknum prajurit TNI ke dalam pusaran hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat militer.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) usai menjalani proses pemeriksaan yang intensif. Empat prajurit berinisial NDP, SL, BHW, dan S kini berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, mengumumkan perkembangan ini dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, pada Rabu (18/03/2026). Ia menegaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Menurut Nuryanto, keempat tersangka telah diamankan oleh Polisi Militer untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih terus menggali keterangan dari para tersangka. Fokus utama diarahkan pada pengungkapan motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap korban.

Motif tersebut menjadi kunci penting dalam mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa. Hingga kini, penyidik belum menarik kesimpulan dan masih melakukan pendalaman secara menyeluruh.

Dalam proses lanjutan, Puspom TNI akan melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa korban sebagai saksi utama. Keterangan korban diharapkan dapat memperjelas kronologi kejadian.

Selain itu, penyidik juga akan mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bukti medis atas luka yang dialami korban.

Keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan awal dan kini ditempatkan dalam fasilitas penahanan khusus. Pengamanan dilakukan secara ketat untuk menjamin kelancaran proses hukum.

Nuryanto menyebutkan bahwa para tersangka dititipkan di Pomdam Jaya yang memiliki fasilitas tahanan dengan sistem keamanan maksimum. Penempatan ini dilakukan sebagai langkah pengamanan tambahan.

Dari sisi hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berdasarkan tingkat keparahan tindakan.

Atas perbuatannya, keempat oknum prajurit tersebut terancam hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun. Puspom TNI menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *