30 Gram Sabu dan Alat Hisap: Jejak Peredaran Narkoba di Berau Terbongkar

oleh -372 Dilihat
Tersangka saat diamankan di Polres Berau (Foto : Humas Polres Berau)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Berau Kepolisian Resor Berau melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Rabu malam, 18 Juni 2025.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Gayam. Informasi tersebut diterima oleh Satresnarkoba sekitar pukul 17.30 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan. Investigasi mengarah pada seorang pria berinisial M (44), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Sekitar pukul 21.45 WITA, tim berhasil mengamankan M di lokasi yang telah dipantau. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat.

Dalam pemeriksaan di tempat, petugas menemukan 11 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 30,99 gram. Selain itu, diamankan pula alat hisap sabu dan satu unit sepeda motor.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga kuat M merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, SH, menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa mencapai pidana maksimal,” ujar AKP Agus dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi awal yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya kami memberantas peredaran narkotika di Berau,” tambahnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Berau untuk menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkoba, terutama bagi generasi muda.

Polres Berau berharap pengungkapan kasus ini menjadi sinyal tegas bagi pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya, sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum mereka. (Fer)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *