Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Kaltim, Wakil Gubernur Kaltim Temui Pendemo

oleh -398 Dilihat
Salah satu massa aksi dari ojek online membawa sepanduk dengan tulisan yang menunjukkan kekecewaan mereka (Foto : Fer)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda — Ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (20/5/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tarif layanan transportasi online yang dinilai tidak adil dan merugikan mitra pengemudi.

Mereka menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tarif yang diterapkan oleh perusahaan aplikasi, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan.

Menurut AMKB, program tarif saat ini melanggar Pasal 20 ayat 2 dan 3 Permenhub Nomor 12, serta Pasal 33 ayat 3 dan 4 Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.

Dalam orasinya, Ivan Jaya selaku juru bicara aksi menyebut bahwa pengemudi hanya menerima tarif dasar yang sangat rendah.

“Untuk ojek online, kami hanya mendapat Rp9 ribu per perjalanan. Untuk taksi online, Rp12 ribu per 4 kilometer. Dan hanya Rp2 ribu untuk layanan pesan antar makanan,” ujar Ivan kepada awak media.

Ia menyampaikan bahwa meski layanan ojek online sudah eksis lebih dari satu dekade, posisi pengemudi masih belum diatur secara jelas oleh hukum.

“Sudah sepuluh tahun profesi ini ada, tapi tak ada regulasi yang melindungi kami. Aplikator bisa seenaknya menentukan tarif,” tambahnya.

Ivan juga menyoroti promosi yang diberikan kepada pelanggan oleh aplikator, yang menurutnya merugikan pihak pengemudi.

“Promosi itu ujung-ujungnya dipotong dari pendapatan kami. Ada yang hanya mendapat Rp2 ribu sampai Rp7 ribu per pengantaran. Itu sangat tidak layak,” jelasnya.

Dalam aksinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan pusat.

Tuntutan tersebut meliputi kenaikan tarif dasar layanan ojek roda dua, penyesuaian tarif taksi online roda empat, penetapan tarif minimum untuk layanan pengantaran makanan dan barang, serta pembentukan undang-undang khusus transportasi online.

Mereka juga meminta agar pemerintah memanggil seluruh perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim, untuk menghentikan program promosi yang dianggap merugikan.

Aksi ini sempat menyebabkan kemacetan di sekitar Jalan Gajah Mada, namun berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, turun langsung menemui massa di depan kantor gubernur.

Dalam pernyataannya, Seno menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan perwakilan pengemudi.

“Kami sudah menyusun surat resmi untuk Menteri Perhubungan dan akan mengantarkannya langsung,” ucap Seno di hadapan massa aksi.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen memperjuangkan hak-hak pengemudi ojek online.

“Ini bentuk komitmen kami agar bapak dan ibu pengemudi mendapat tarif yang layak, tanpa potongan sepihak dari aplikator,” tegasnya.

Seno juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra pengemudi atas kontribusinya selama ini dalam melayani masyarakat Kalimantan Timur.

“Kami berterima kasih atas dedikasi bapak dan ibu semua yang telah membantu masyarakat dengan layanan terbaik selama ini,” tutupnya.

Hingga sore hari, para pengunjuk rasa membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan aspirasi mereka.

Mereka berharap surat yang dikirimkan pemerintah provinsi akan segera mendapat respons dari kementerian terkait. (Fer)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *