Ambulans Terkena Tilang di Tangerang, Kasat Lantas Samarinda Jelaskan Mekanisme ETLE

oleh -360 Dilihat
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda — Sebuah video yang memperlihatkan ambulans ditilang karena menerobos lampu merah di Tangerang viral di media sosial. Kejadian ini memicu perdebatan di kalangan warganet terkait prioritas kendaraan darurat di jalan raya.

Peristiwa tersebut terjadi setelah kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) menangkap pelanggaran lalu lintas oleh sebuah ambulans. Kendaraan itu diketahui sedang dalam kondisi darurat dan menyalakan sirine.

Banyak warganet mempertanyakan logika di balik sistem ETLE yang tetap mencatat pelanggaran meski kendaraan bertugas dalam situasi genting. Sejumlah pengguna media sosial menyebut sistem tersebut “tidak manusiawi”.

Menanggapi viralnya kejadian di Tangerang, Kompol La Ode Prasetyo, Kasat Lantas Polresta Samarinda, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa sistem ETLE bekerja secara otomatis berdasarkan sensor dan algoritma.

“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak,” jelas Kompol La Ode pada Senin (14/4/2025).

Menurutnya, sistem ETLE merekam semua pelanggaran lalu lintas tanpa mempertimbangkan konteks atau kondisi darurat. Kamera hanya mengenali jenis pelanggaran, bukan alasan di baliknya.

Namun, Kompol La Ode memastikan bahwa hal serupa tidak terjadi di wilayahnya. “Untuk di Kota Samarinda sampai dengan hari ini, Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda tidak melakukan tindakan kepada kendaraan ambulans, apalagi disaat membawa pasien yang perlu prioritas di jalan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa petugas yang berada di beck office ETLE dan di lapangan memiliki kebijakan berbeda serta dapat mempertimbangkan kondisi nyata di lokasi. Ambulans yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan tetap diberikan prioritas dan tidak dilakukan penindakan berupa tilang.

Meski demikian, Kompol La Ode menekankan pentingnya prosedur yang tetap harus dipenuhi oleh pengemudi ambulans. Ia menyarankan agar ambulans tetap menyalakan sirine dan lampu rotator sebagai tanda darurat yang sah.

Pihak kepolisian juga terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar memberikan ruang gerak bagi kendaraan darurat. Hal ini penting agar penanganan medis tidak terkendala oleh hambatan lalu lintas.

“Pengguna jalan diimbau untuk memberikan kesempatan atau jalan kepada ambulans yang memang memiliki prioritas, apalagi jika sirine sudah dinyalakan,” tambahnya.

Reaksi publik atas kejadian di Tangerang menunjukkan masih adanya kesenjangan antara teknologi penegakan hukum dan dinamika di lapangan. Banyak pihak berharap sistem ETLE dapat dilengkapi dengan mekanisme verifikasi tambahan.

Meski ETLE bertujuan menertibkan lalu lintas, implementasinya tetap harus mempertimbangkan konteks dan logika di lapangan. Misi penyelamatan nyawa semestinya tidak terganjal oleh sistem yang kaku.

Pihak kepolisian daerah diharapkan dapat memberikan arahan yang adaptif sesuai kondisi masing-masing kota. Sehingga, tugas kemanusiaan dapat berjalan tanpa hambatan hukum yang tidak relevan.

Perdebatan soal ETLE ini menjadi pengingat bahwa teknologi hanyalah alat bantu. Sentuhan manusia dan kebijakan yang bijak tetap dibutuhkan dalam pelaksanaannya. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *