Ulasankaltim.id, Samarinda – Di tengah sorotan publik terhadap revisi Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Yulianus Henock Sumual, SH, M.Si, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai aturan baru yang telah disahkan oleh DPR berpotensi melanggar konstitusi dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, DPR diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Keputusan ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan.
Pasal 228A ayat (1) dalam revisi tersebut menyebutkan bahwa DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon pejabat negara yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Aturan ini memicu kontroversi karena dinilai berpotensi melampaui kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi.
Menurut Yulianus Henock, keputusan DPR melalui tata tertib baru ini membuka peluang bagi lembaga legislatif untuk mencopot pejabat tinggi negara seperti Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, Panglima TNI,
serta duta besar. Padahal, berdasarkan UUD 1945, wewenang pengangkatan dan pemberhentian pejabat-pejabat tersebut berada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR.
Pasal 24B UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Dengan demikian, kewenangan DPR yang diatur dalam revisi tata tertib ini dinilai tidak sejalan dengan konstitusi yang berlaku.
Dari sisi hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, Tata Tertib DPR memiliki kedudukan yang lebih rendah dibandingkan dengan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Presiden (Perpres). Tata tertib DPR seharusnya hanya mengatur mekanisme internal lembaga tersebut tanpa bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Bagaimana mungkin tata tertib yang hanya berada di peringkat keenam dalam hierarki perundang-undangan dapat melampaui UUD 1945 yang merupakan hukum tertinggi di negara ini?” ujar Yulianus Henock dengan tegas.
DPR sendiri memiliki fungsi utama dalam sistem pemerintahan, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan tugasnya, DPR juga memiliki hak-hak khusus seperti hak angket, hak interpelasi, serta hak menyatakan pendapat. Namun, hak-hak tersebut tidak dapat digunakan untuk mencopot pejabat negara yang kewenangannya telah diatur dalam konstitusi.
Lebih lanjut, Yulianus menegaskan bahwa jika revisi Tata Tertib DPR tetap dipaksakan, maka hal ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan dalam sistem ketatanegaraan. “DPR tidak bisa serta-merta mencopot pejabat negara karena kewenangan tersebut telah diatur secara jelas dalam UUD 1945,” katanya.
Dari aspek hukum tata negara, peraturan tata tertib yang bertentangan dengan konstitusi dapat dianggap batal demi hukum. Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, sehingga tidak boleh ada peraturan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Dengan berbagai pelanggaran prinsip konstitusi yang ada dalam revisi Tata Tertib DPR ini, Yulianus menilai perlu ada langkah hukum untuk menguji aturan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dibiarkan, aturan ini dapat menjadi preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hingga saat ini, berbagai pihak masih terus memperdebatkan legalitas dan dampak dari revisi Tata Tertib DPR tersebut. Publik dan para ahli hukum pun mulai mempertanyakan langkah yang akan diambil pemerintah dalam merespons polemik ini.
Sebagai penutup, Yulianus Henock menegaskan bahwa aturan yang bertentangan dengan konstitusi harus dikoreksi. “Jika revisi ini tidak segera dibatalkan, maka akan menjadi ancaman bagi sistem demokrasi dan hukum di Indonesia,” pungkasnya. (FZI)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









