Viral Aksi Penganiayaan di Gang Sempit Samarinda, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

oleh -338 Dilihat
Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan di Polsekta Samarinda Seberang (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Sebuah insiden penganiayaan terekam kamera warga dan menyebar luas di media sosial, memicu perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi di Gang Pada Idi, Jalan Syahrani Dahlan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Rabu pagi, (14/5/25).

Rekaman video berdurasi pendek itu menunjukkan seorang pria memukul pengendara lain menggunakan tongkat kayu, Polisi menyatakan telah menangani kasus tersebut, dan pelaku kini diamankan.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki, melalui Kanit Reskrim IPDA Rizky Tovas, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia memastikan proses penyelidikan dilakukan segera setelah laporan diterima.

Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Adi Rahman, warga setempat. Saat insiden berlangsung, ia baru saja mengantar anaknya ke sekolah dan tengah mencoba masuk ke gang sempit menggunakan mobil.

Saat hendak berbelok ke gang, Adi berpapasan dengan sebuah Toyota Innova Reborn putih berpelat KH 1354 F yang datang dari arah berlawanan. Mobil itu dikemudikan oleh AR seorang pria berusia 48 tahun.

Kondisi jalan yang sempit membuat kedua kendaraan tidak dapat saling melintas. AR kemudian meminta Adi untuk memundurkan mobilnya agar ia bisa lewat.

Namun, Adi tidak dapat memundurkan kendaraannya karena ada mobil lain di belakang. Situasi tersebut membuat ketegangan meningkat antara kedua pengemudi.

Pertengkaran mulut terjadi hingga AR turun dari mobil dengan membawa sebuah tongkat baton stik sepanjang 50 sentimeter yang ia ambil dari dalam kendaraannya.

Tanpa peringatan, AR langsung memukul kepala Adi. Korban mengalami luka robek sepanjang enam sentimeter akibat pukulan tersebut.

Adi berusaha melindungi diri, namun serangan berlangsung cepat. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung menghampiri dan mencoba melerai sambil merekam kejadian.

Video tersebut kemudian diunggah ke Instagram dan langsung menyebar luas. Netizen mengecam aksi kekerasan yang terekam dalam video tersebut.

Setelah insiden terjadi, korban segera melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Laporan diterima petugas dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian. AR ditangkap pada pukul 17.00 Wita di kawasan Jalan Barito, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui telah memukul korban menggunakan tongkat yang ia bawa dari mobil. Polisi menyita tongkat tersebut sebagai barang bukti, bersama dengan rekaman video dan hasil visum korban.

Pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

IPDA Rizky Tovas menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menjaga ketertiban. “Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum kami. Dalam kasus ini, kami bergerak cepat karena adanya kerja sama dari masyarakat yang langsung melaporkan dan mendokumentasikan kejadian,” ujarnya.

Ia juga menambahkan pentingnya partisipasi publik. “Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menegakkan hukum. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami bisa bertindak,” katanya.

Sementara itu, Adi telah menerima perawatan medis dan memberikan keterangan lengkap kepada penyidik terkait kronologi kejadian.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menahan diri dalam menyelesaikan konflik di jalan. Aksi kekerasan seperti ini dinilai tidak hanya membahayakan, tapi juga melanggar hukum.

Polsek Samarinda Seberang menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum setempat. (Fer)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *