Ulasankaltim.id, Samarinda – Kepolisian Sektor Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Selasa, (14/5/25). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Korban, yang enggan disebutkan namanya, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam merah. Kendaraan tersebut diparkir di depan sebuah salon sekitar pukul 10.00 Wita, tak jauh dari rumah korban yang terdampak banjir.
Sekitar pukul 12.30 Wita, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Menyadari kendaraannya dicuri, korban segera melapor ke Polsek Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Begitu menerima laporan, tim opsnal kami melakukan langkah-langkah penyelidikan di sekitar lokasi kejadian,” ujar Ipda Rizky dalam keterangannya kepada media, Kamis (15/5).
Melalui pemeriksaan awal di lokasi dan analisa informasi, penyidik mengantongi identitas terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran.
Pada Rabu dini hari, 15 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku.
Pelaku berinisial M alias U, warga setempat, ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, M mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
“Pelaku mengaku mencuri karena melihat sepeda motor terparkir tanpa pengawasan,” jelas Ipda Rizky.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah yang sesuai dengan laporan korban.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah kunci kontak palsu dan satu pasang plat nomor kendaraan dengan nomor polisi KT 4631 BAY yang diketahui milik sepeda motor Honda Genio.
Plat nomor tersebut diduga akan digunakan pelaku untuk menyamarkan identitas kendaraan curian. Sepeda motor itu ditemukan di Jalan Harun Nafsi.
Dari keterangan pelaku, aksi pencurian dilakukan secara spontan setelah melihat peluang di lokasi yang sepi. Ia menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci kendaraan.
Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam tindak kejahatan serupa lainnya.
Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.000.000. Meski demikian, korban menyampaikan apresiasi terhadap kepolisian atas kecepatan penanganan kasus ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, apalagi di lokasi rawan.
“Parkirkan kendaraan di tempat yang aman, gunakan kunci ganda jika perlu, dan hindari meninggalkan kendaraan terlalu lama di tempat umum,” pesan Ipda Rizky.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, terutama saat situasi darurat seperti banjir dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Polsek Samarinda Seberang berkomitmen terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat demi menjaga keamanan lingkungan. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









