Ulasankaltim.id, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama instansi terkait melakukan penertiban tempat hiburan malam dan biliar yang melanggar surat edaran Wali Kota tentang aturan operasional selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Nomor : 730/0797//011.04 tahun 2025. Penindakan ini dilakukan pada Jumat (14/3/2025) sebagai langkah memastikan kepatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap aturan yang mengharuskan tempat hiburan malam (THM), rumah hiburan malam (RHM), dan biliar untuk tutup selama bulan Ramadan. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga kondusivitas selama bulan suci.
Salah satu tempat biliar yang disegel adalah Dark Horse. Selain beroperasi saat Ramadan, tempat ini juga diketahui tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda untuk menjalankan usahanya. Hal ini menjadi dasar utama bagi Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas.
Selain pelanggaran operasional, Satpol PP juga menemukan ketidaksesuaian perizinan usaha tempat tersebut. Dark Horse tercatat menggunakan izin usaha mikro, padahal seharusnya masuk dalam kategori usaha menengah. Pelanggaran administratif ini semakin memperkuat alasan dilakukannya penyegelan.
Sebagai bentuk toleransi, pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada pengelola Dark Horse untuk mengurus perizinan yang sesuai. Jika dalam kurun waktu tersebut izin tidak dapat diselesaikan, pihak berwenang menegaskan tidak akan memberikan kelonggaran lebih lanjut.
Anis Siswantini menyatakan bahwa jika pelanggaran kembali ditemukan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penyegelan secara permanen. Ia juga menegaskan bahwa aturan yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha hiburan di Samarinda.
Selain Dark Horse,tempat biliar Play Poll dan Sonic juga turut diperiksa dalam operasi ini. Dua dari tiga tempat tersebut dinilai tidak melanggar ketentuan izin operasional yang berlaku selama Ramadan.
Satpol PP mengingatkan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan. Oleh karena itu, pengusaha hiburan diimbau untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan guna menghindari tindakan lebih lanjut.
Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan selama Ramadan untuk memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang beroperasi di luar ketentuan. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi usaha, melainkan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan seluruh tempat hiburan di Samarinda dapat lebih disiplin dalam menjalankan usaha mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









