Ulasankaltim.id, Samarinda – Penunjukan dua akademisi dari Universitas Hasanuddin Makassar sebagai bagian dari dewan pengawas rumah sakit daerah di Kalimantan Timur kembali memunculkan perdebatan di ruang publik. Keputusan Gubernur Kaltim yang dituangkan dalam SK resmi dinilai sebagian pihak kurang memperhatikan sensitivitas sosial masyarakat, terutama terkait isu putra daerah.
Dalam surat keputusan tersebut, Syahrir A. Pasinringi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda, sementara Fridawaty Rivai diberi mandat sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Keduanya merupakan akademisi aktif di Unhas.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa keputusan ini memang tidak melanggar aturan, namun berpotensi memunculkan respons negatif di kalangan masyarakat. “Dari sisi aturan memang tidak ada pelanggaran, tetapi jika dilihat dari perspektif etika publik, keputusan ini dirasa kurang tepat,” ujarnya.
Ia menilai masyarakat dapat menafsirkan kebijakan ini sebagai tanda keraguan pemerintah daerah terhadap kompetensi tenaga lokal. Hal itu menurutnya menjadi persoalan psikologis yang tidak boleh diabaikan pemerintah.
Subandi menegaskan bahwa Kalimantan Timur memiliki sumber daya manusia berkualitas yang mampu menduduki posisi tersebut. “Seolah-olah kita tidak memiliki orang yang kompeten, padahal jumlahnya sangat banyak,” tegasnya.
DPRD mempertanyakan apa urgensi pemerintah menunjuk figur dari luar daerah tanpa penjelasan terbuka kepada publik. Menurut Subandi, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menghindari prasangka dan kegaduhan.
Ia kemudian meminta Gubernur untuk meninjau kembali keputusan itu demi menjaga kepercayaan masyarakat. “Kami berharap Gubernur mempertimbangkan ulang keputusan ini demi menjaga harmoni dan rasa keadilan publik,” pungkasnya. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









