Ulasankaltim.id, Samarinda — Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika dalam operasi yang digelar Sabtu dini hari, 18 April 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita di kawasan Jalan RE Martadinata, tepatnya di Gang Madu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka sebelumnya, berinisial RP.
Saat melakukan penggeledahan di rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika, petugas menemukan seorang pria berinisial G, usia 42 tahun.
Tersangka G merupakan warga setempat yang berada di dalam rumah saat tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 577,71 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di beberapa titik dalam rumah, di antaranya di dalam kotak berwarna biru, di atas meja belajar, dan di dalam kotak kayu yang terletak di kamar lantai dua.
Selain sabu, aparat juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, termasuk timbangan digital, alat press, plastik klip, serta sebuah ponsel.
Ponsel tersebut diduga kuat menjadi sarana komunikasi dalam proses transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menyampaikan bahwa tersangka G mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.
“Tersangka mengakui semua barang bukti tersebut merupakan miliknya,” ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangan persnya.
Menurut keterangan polisi, tersangka telah diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Samarinda yang menjadi perhatian khusus kepolisian.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya dalam menekan angka peredaran narkoba yang dinilai masih tinggi di kawasan tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini, dan penyelidikan lanjutan masih terus berjalan.
Warga diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak berwajib. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









