Sabu Disembunyikan di Kloset, Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Narkoba

oleh -317 Dilihat
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli Menunjukkan Barang Bukti Sabu (Foto : FER)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayahnya. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka, Dicky (27) dan istrinya ND (22), pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 19.00 WITA, di sebuah kamar kos di Valencia Home Living, Jalan Drs. H. Anang Hasyim, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tujuh bal sabu dengan berat total 309,6 gram bruto yang disembunyikan di dalam kloset kamar kos. Temuan ini membuka tabir jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Dicky, warga Jalan Pangeran Antasari Gang Kenanga, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial RD. Menurut pengakuan Dicky, ia hanya diperintahkan untuk menyimpan narkotika tersebut hingga nantinya dijemput oleh RD sesuai instruksi yang diterimanya.

“Saya hanya disuruh simpan sementara, setelah itu barang ini akan diambil oleh RD,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan Polisi.

Dicky juga menjelaskan bahwa ia telah tinggal di kamar kos tersebut selama dua minggu, sedangkan istrinya baru bergabung dua hari sebelum penangkapan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers pasca-pengungkapan, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan ND, ia sama sekali tidak mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan oleh suaminya. ND hanya mengetahui bahwa suaminya bekerja seperti biasa dan tidak terlibat dalam peredaran narkotika.

Namun, setelah penangkapan Dicky, pihak kepolisian menemukan bukti mengejutkan bahwa Dicky telah menghubungi RD untuk memesan sabu seberat 1 kilogram senilai Rp620 juta, yang akan dibayar secara tunai. Transaksi ini melibatkan seorang tersangka lain, Mardianto (29), yang berperan sebagai kurir pengiriman sabu dengan metode “jejak.”

Mardianto, warga Jalan Poros Bontang-Sangata, Kecamatan Sangata Selatan, Kabupaten Kutai Timur, ditangkap setelah menyembunyikan narkotika di tempat yang telah disepakati di Jalan Perjuangan, Samarinda. Saat penangkapan, Mardianto ditemani istri dan dua anaknya yang tidak mengetahui keterlibatan dirinya dalam kegiatan ilegal tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Mardianto beroperasi atas perintah DD, seorang DPO lainnya yang kini menjadi target pengejaran polisi. Meskipun Dicky dan Mardianto tidak saling mengenal secara langsung, keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk menjalankan transaksi dan distribusi narkoba.

“Mardianto kami amankan bersama 2.050 gram bruto, dan satu kilogram lagi diamankan petugas di kediamannya di Muara Badak, Kukar. Dari pengakuannya, sabu tersebut diantarkan ke Dicky atas perintah DD yang sebelumnya menghubungi Mardianto,” jelas Kapolresta.

Mardianto sendiri mengungkapkan, “Saya ambil barang di Sangatta dengan upah Rp10 juta. Lalu saya disuruh antar ke Samarinda, sistem jejak, dan diminta menghubungi orang di sini, Dicky. Saya tidak kenal dengan Dicky.”

Kapolresta Samarinda menegaskan, meskipun kedua tersangka tidak terlibat langsung dalam jaringan besar, mereka tetap bagian dari sindikat narkotika yang lebih luas. Pihak kepolisian kini terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.

Pihak Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwajib. Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman.

Sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika, Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayahnya. Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda dan menciptakan ketidakamanan di lingkungan sekitar.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polresta Samarinda berharap dapat memberikan dampak positif dalam upaya pemberantasan narkoba dan mewujudkan Samarinda yang bebas dari narkoba. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman. (FZI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *