Revisi RUU KUHAP: Ahli Hukum Desak Perbaikan Pasal-Pasal Kontroversial

oleh -532 Dilihat
Pendapat Ahli Hukum Dr. Prija Djatmika, Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Terkait Dengan RUU KUHAP (Foto Ilustrasi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Malang – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dibahas, menuai kritik dari kalangan ahli hukum. Salah satu yang menyuarakan keberatannya adalah Dr. Prija Djatmika, Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya (UB).

Menurut Prija, ada dua pasal dalam RUU KUHAP yang perlu mendapat perhatian serius, yaitu Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11. Kedua pasal tersebut, kata Prija, dapat menimbulkan persoalan baru antara kepolisian dan kejaksaan.

“Kedua pasal tersebut dapat menimbulkan konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan,” ujar Prija, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

Prija menjelaskan bahwa Pasal 111 Ayat 2 RUU KUHAP memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian. Namun, menurut Prija, kewenangan tersebut seharusnya hanya dimiliki oleh kepolisian.

“Seharusnya, hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang berwenang untuk mengontrol penangkapan dan penahanan,” kata Prija.

Sementara itu, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa jika masyarakat melapor ke polisi tetapi tidak ditanggapi dalam waktu 14 hari, maka dapat menindaklanjuti ke kejaksaan. Menurut Prija, pasal tersebut merupakan suatu kemunduran yang dapat merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur dalam KUHAP.

“Jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat dan melakukan pemeriksaan serta penuntutan secara mandiri,” kata Prija.

Prija juga mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru menempatkan jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian untuk meningkatkan efektivitas kinerja penanganan perkara hukum.

“Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik dari polisi ke jaksa,” kata Prija.

Prija menegaskan bahwa perlu adanya sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara hukum, terutama dalam pengumpulan barang bukti.

“Tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti,” tandas Prija.

Dengan demikian, diharapkan RUU KUHAP yang baru dapat memperbaiki tatanan hukum acara pidana yang ada dan meningkatkan efektivitas penanganan perkara hukum. (FER)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *