ULASANKALTIM.ID, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus Pembunuhan yang terjadi di lantai 3 Guest House di Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Kejadian tersebut melibatkan seorang remaja bernama MR (17), yang kini menjadi tersangka dalam kasus kekerasan berujung kematian.
Dalam Press Release yang digelar di Polresta Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, menyatakan peristiwa bermula pada pukul 03.00 WITA, saat salah satu korban, SAB (17), terlibat cekcok dengan istri sirinya di kamar B 303. MR bersama lima saksi lain berusaha melerai. Namun, korban merasa bahwa cara MR dalam melerai dianggap kasar karena sempat melakukan kekerasan fisik ringan terhadapnya.
“Merasa terintimidasi, Sayid Assegaf kemudian meninggalkan guest house untuk mencari bantuan dari saudara dan temannya. Sekitar pukul 04.30 WITA, Sayyid bersama dua rekannya kembali ke kamar MR di lantai 3 dan memintanya untuk keluar. Di area tangga, ketegangan kembali meningkat hingga terjadi perkelahian yang melibatkan MR, Sayid, dan dua temannya”, ujar Ary Fadli saat Konfrensi Press berlangsung.
Ary Fadli Menambahkan, Dalam keributan tersebut MR mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan menikam Sayid di bagian dada, yang mengakibatkan korban meninggal di tempat. Dua orang lainnya, SASB (24) dan AS (27), juga terluka akibat tusukan di punggung dan lengan.
Polisi langsung menangani kejadian ini dan membawa para korban ke rumah sakit. Sayangnya, Sayid Assegaf dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius. Beberapa barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban turut diamankan polisi untuk keperluan penyidikan. MR kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Tutupnya. (RFY)









