Pedagang Es Kelapa Disidang Tipiring, Satpol PP Dibanjiri Kritik

oleh -360 Dilihat
Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Samarinda terkait dengan pelanggaran Perda (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Polemik yang sempat viral di media sosial mengenai tindakan penertiban pedagang es kelapa oleh Satpol PP Kota Samarinda kini memasuki babak baru. Kasus tersebut telah dibawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (13/03/25).

Mahrus Ali (35), pedagang es kelapa yang terjaring razia, menjalani sidang Tipiring dan dinyatakan bersalah. Ia dikenai denda sebesar Rp105 ribu atas pelanggaran yang dilakukannya.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2001 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL). Namun, video rekaman CCTV yang menunjukkan petugas Satpol PP mengangkut dagangan pedagang ke mobil patroli memicu perdebatan publik.

Sejumlah warganet mengecam tindakan tersebut dan menuding Satpol PP bertindak semena-mena. Banyak komentar di media sosial yang mempertanyakan apakah tindakan mengangkut dagangan itu memang sesuai prosedur.

Salah satu warganet bahkan menyindir kejadian itu dengan komentar, “Lumayan kelapanya dibawa buat buka puasa.” Unggahan itu semakin memperkeruh suasana dan membuat isu ini ramai diperbincangkan.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, membantah tudingan miring terhadap anggotanya. Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurut Anis, pedagang yang bersangkutan sudah berulang kali diberi peringatan untuk tidak berjualan di atas saluran drainase. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga tindakan penertiban pun dilakukan.

“Kami sangat menyayangkan adanya opini negatif yang digiring kepada kami. Anggota kami hanya menjalankan tugas, tetapi justru mendapat fitnah,” ujar Anis.

Anis juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap anggotanya yang dituding mencuri dagangan. Ia menegaskan bahwa petugas hanya menegakkan aturan agar kota tetap tertata rapi.

Dalam persidangan, Mahrus Ali mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak memiliki niat untuk memviralkan rekaman CCTV tersebut. Ia mengaku tidak menyangka video itu akan memicu reaksi besar di media sosial.

“Saya tidak bermaksud memperkeruh keadaan. Saya hanya ingin tetap bisa berjualan,” ujar Mahrus di hadapan hakim.

Meski demikian, peristiwa ini telah menimbulkan diskusi luas di masyarakat mengenai tata cara penertiban PKL. Satpol PP pun berjanji akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. (Fer)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *