Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Bungkus Polsek Sungai Pinang

oleh -280 Dilihat
Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan di Polsek Sungai Pinang (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan membawa senjata tanpa izin di muka umum. Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima.

Kejadian bermula pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di Jl. Bengkuring Raya Blok D, Rt 042, Kel. Sempaja Timur, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda. Pelaku RA datang ke rumah korban HS untuk menagih hutang mingguan.

Saat menunggu di ruang tunggu, RA merokok dan ditegur oleh HS karena merokok di dalam rumah. Pertengkaran pun terjadi, dan RA mengeluarkan pisau lipat dan menusukkannya ke arah HS, mengenai tangannya.

HS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang. Tim Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku RA dalam waktu kurang dari 12 jam.

Kapolresta Samarinda, Kombespol Hendri Umar, melalui Kasi Humas Ipda Novi Hari, membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku RA diamankan tim reskrim Polsek Sungai Pinang kurang dari 12 jam setelah laporan diterima,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku RA adalah 1 (satu) bilah pisau lipat warna stainless dengan panjang sekitar 8 cm. Pelaku RA dijerat dengan pasal 351 KUHP Jo. Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Penganiayaan yang dilakukan oleh RA dapat mengakibatkan korban HS mengalami luka yang cukup parah. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, terutama dalam menangani kasus kekerasan yang melibatkan senjata tajam.

“Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan”, tutupnya. (Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *