Ulasankaltim.id, Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) telah menetapkan FD (37), seorang buruh harian lepas, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Luthfi, seorang dokter koas dari Universitas Sriwijaya (Unsri). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebuah video berdurasi 1 menit 7 detik yang merekam insiden tersebut viral di media sosial. FD kini terancam dijerat Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Insiden penganiayaan ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan Anggota DPR RI Ahmad Syahroni di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, video pemukulan mendapat respons luas dari warganet, dengan jumlah likes mencapai 34.700, komentar 4.474, serta 1.463 kali dibagikan dan 1.321 kali disimpan.
Kepolisian Polda Sumsel mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat pagi, 13 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes M. Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa tersangka FD sudah mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke kantor polisi beberapa jam setelah kejadian. “Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 14 Desember 2024.
Awal mula kejadian ini berakar dari pertemuan antara Luthfi, korban penganiayaan, dengan Sri Meilina, ibu dari rekan kerja Luthfi, Lady Aurellia Pramesti. Sri mengundang Luthfi dan seorang saksi untuk membahas jadwal piket kerja yang dinilai memberatkan anaknya. Pertemuan tersebut berlangsung di lantai dua sebuah restoran yang terletak di kota Palembang.
Dalam pertemuan itu, Luthfi memilih untuk lebih banyak mendengarkan penjelasan Sri dan tidak banyak berkomentar. Namun, sikap diam Luthfi justru memicu emosi FD, yang sudah mengenal Sri sejak lama dan bekerja bersamanya selama dua dekade. “Tersangka merasa tersinggung dengan sikap korban yang dianggap tidak sopan dan tidak menghormati Sri,” jelas Anwar.
Tiba-tiba, FD yang berada di lokasi langsung melayangkan pukulan ke wajah Luthfi. Serangan tersebut tidak berhenti di situ; FD kemudian melanjutkan pemukulan ke kepala dan pipi Luthfi serta mencakar lehernya. Merasa terancam dan tidak dapat menerima perlakuan tersebut, Luthfi segera melapor ke SPKT Polda Sumsel untuk menuntut keadilan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang mendukung tuduhan penganiayaan tersebut. Di antaranya adalah rekaman CCTV dari restoran tempat kejadian, hasil visum korban, serta pakaian yang dikenakan oleh kedua belah pihak saat insiden berlangsung. Barang bukti tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa peristiwa penganiayaan memang terjadi.
FD, yang sempat melarikan diri setelah kejadian, akhirnya menyerahkan diri beberapa jam kemudian. Selain membawa rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa meski tersangka mengklaim bahwa tindakannya didasari oleh perasaan kesal, tindakan main hakim sendiri tetap tidak dapat dibenarkan.
Motif penganiayaan ini, menurut polisi, diduga berakar dari ketidakpuasan FD terhadap sikap Luthfi yang dinilai tidak menghormati Sri. Namun, meskipun ada alasan pribadi, polisi menekankan bahwa hukum harus ditegakkan, dan setiap tindakan kekerasan tidak bisa dibiarkan begitu saja. FD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga mencerminkan pentingnya menjaga sikap dan emosi dalam berinteraksi dengan orang lain. Polda Sumsel juga mengimbau agar masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya. Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta lain yang terkait dengan insiden ini.









