Ulasankaltim.id, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dalam operasi ini, polisi menyita 5,1 kilogram sabu dan menangkap dua tersangka di Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Jumat (21/3/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan seorang narapidana di Lapas Nunukan yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut.
Dua tersangka yang diamankan adalah BN (56) dan NN (27). Keduanya ditangkap setelah penyelidikan mengungkap bahwa mereka menerima sabu berdasarkan arahan seorang napi berinisial H dari Lapas Nunukan.
“Barang bukti berupa sabu seberat 5,1 kilogram berasal dari Nunukan. Kedua tersangka mendapatkan perintah dari H yang berada di dalam Lapas untuk membawa barang tersebut ke Samarinda,” ujar Brigjen Pol Endar Priantoro.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap BN di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, pada Senin (10/3). Dari tangan BN, petugas menyita dua bungkus teh cina merek Guanyiwang warna kuning yang berisi sabu seberat 2.042 gram.
Hasil interogasi terhadap BN mengarah pada tersangka NN. Setelah dilakukan penangkapan, polisi menemukan tiga bungkus narkotika seberat 2.851 gram dan empat bungkus lainnya dengan berat 208,9 gram.
Kapolda menegaskan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda dan sekitarnya. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tersangka lain berinisial R yang diduga berperan sebagai perantara antara napi di Lapas dan kedua tersangka yang telah diamankan.
“Saat ini tersangka R telah ditetapkan sebagai DPO. Ia memiliki peran sebagai perantara dalam jaringan ini,” tambahnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kedua tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), serta Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Brigjen Endar Priantoro.
Dengan pengungkapan ini, aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika, khususnya yang dikendalikan dari dalam Lapas, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









