Ulasankaltim.id, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran pajak daerah. Kali ini, sasaran penindakan adalah pusat perbelanjaan Big Mall Samarinda yang dinilai belum melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pada Jumat pagi (21/3), Tindakan ini diambil setelah dilakukan pemutakhiran data yang mengungkap adanya perubahan nilai objek pajak. Akibatnya, pengelola Big Mall Samarinda masih memiliki kekurangan bayar pajak untuk tahun 2023 dan 2024
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pemasangan stiker ini merupakan bentuk peringatan nyata sekaligus edukasi bagi wajib pajak agar memenuhi kewajibannya tepat waktu.
“Kami mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Regulasi ini mewajibkan individu maupun badan usaha untuk taat membayar pajak,” jelas Anis.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum tindakan ini dilakukan, pemerintah telah menempuh berbagai upaya persuasif, termasuk sosialisasi dan pengiriman surat peringatan. Namun, hingga kini belum ada respons konkret dari pengelola Big Mall.
“Kami sudah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, langkah penegakan hukum menjadi pilihan terakhir,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, tindakan ini juga bertujuan untuk menjaga prinsip keadilan dalam sistem perpajakan daerah. Anis menekankan bahwa banyak pelaku usaha yang telah patuh, sehingga ketegasan ini diperlukan agar aturan berlaku sama bagi semua pihak.
“Kami tidak ingin ada pengecualian. Kepatuhan terhadap aturan pajak harus menjadi kesadaran kolektif demi pembangunan daerah,” tambahnya.
Meskipun stiker peringatan telah ditempel, operasional Big Mall tetap berjalan normal. Namun, keberadaan stiker tersebut menarik perhatian para pengunjung yang mempertanyakan permasalahan pajak pusat perbelanjaan tersebut.
Tindakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam menegakkan aturan pajak daerah secara transparan. Anis menegaskan bahwa pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan pengelola.
“Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak menjadi pesan kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dapat merugikan pembangunan daerah. Diharapkan, tindakan ini mendorong kepatuhan lebih luas di kalangan pelaku usaha lainnya. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









