Ulasankaltim.id, Balikpapan – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus perampasan dan pengancaman dengan modus penagihan utang. Para pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang merasa diperas secara paksa.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial EP (33) melapor ke SPKT Polda Kaltim atas dugaan perampasan kendaraan dan pemerasan uang tunai sebesar Rp20 juta. Peristiwa tersebut bermula pada awal Mei 2025 di Kota Balikpapan.
Menurut laporan, kejadian terjadi pada 2 Mei 2025 saat sopir travel milik EP menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne, Jalan MT Haryono, Balikpapan. Saat itu, tiga pria yang tidak dikenal langsung mendatangi sopir.
Tanpa penjelasan yang jelas, sopir kemudian digiring oleh ketiganya ke kantor Mandiri Tunas Finance (MTF). Di lokasi tersebut, kunci kendaraan Toyota Innova milik korban dirampas secara paksa.
Tidak hanya itu, sopir juga diminta untuk menandatangani dokumen penyerahan kendaraan. Penandatanganan itu dilakukan di bawah tekanan, tanpa kehadiran pihak berwenang atau surat resmi penyitaan.
Setelah menuruti permintaan tersebut, sopir akhirnya dibebaskan. Namun, korban merasa terjadi kejanggalan atas cara kendaraan tersebut diambil.
Tak tinggal diam, korban lantas mendatangi kantor MTF di Bontang untuk mengklarifikasi dan berupaya menyelesaikan tunggakan secara prosedural. Namun situasi justru semakin memburuk.
Bukannya mendapatkan solusi, pihak penagih meminta EP untuk menyerahkan uang tunai Rp20 juta sebagai syarat pengembalian mobil. Permintaan tersebut disampaikan secara langsung di sebuah kafe di Mall Balikpapan Super Block (BSB).
Merasa terintimidasi dan diperas, korban akhirnya menyerahkan uang yang diminta. Namun, tindakan tersebut dianggap tidak berdasar dan berada di luar koridor hukum.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materil mencapai Rp320 juta. Ia pun memutuskan melaporkan kasus itu ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menanggapi laporan itu, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim segera bergerak dan berhasil mengamankan empat orang yang terlibat. Mereka masing-masing berinisial A (32), Al (46), F (28), dan P (47).
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa penarikan kendaraan oleh para pelaku dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang sah. Cara-cara yang digunakan dinilai mengarah pada tindak pidana.
“Ini bukan penagihan, ini pemaksaan. Ada unsur perampasan dan pemerasan di dalamnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/05/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai Rp20 juta, lima unit telepon genggam, serta dua bundel dokumen terkait kendaraan.
Kombes Yuliyanto menyatakan bahwa proses penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan atau intimidasi. Penagihan harus berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Kaltim akan terus menindak tegas pihak-pihak yang melakukan penagihan utang dengan cara melawan hukum. Tindakan seperti itu disebut sebagai bentuk premanisme.
“Masyarakat jangan ragu untuk melapor jika menjadi korban. Negara hadir untuk melindungi setiap warga dari tindakan sewenang-wenang,” tambahnya.
Hingga kini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kaltim. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bisa bertambah.
Polisi juga tengah mendalami apakah ada pihak perusahaan pembiayaan yang secara langsung terlibat dalam aksi tersebut, atau jika pelaku bertindak secara mandiri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik penagihan utang yang seringkali melanggar hukum. Polda Kaltim berharap kejadian serupa tidak terulang.
Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan tidak terintimidasi oleh cara-cara penagihan yang mengarah pada kejahatan. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









